Pengadilan Agama:Mayoritas Penggugat Wanita
(doc:pa-muarasabak.go.id)The Jambi Times - Muara Sabak - Dari 68 penggugat di Pengadilan Agama Negeri Muarasabak pada Maret lalu,ternyata 80 persen adalah dari pihak wanita.Menurut Ahmad Tarmizi Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Negeri Muarasabak,penyebab utama perceraian itu adalah karena faktor ekonomi.’’Faktor ekonomi yang mendominasi adalah ekonomi dan tidak bertanggung jawabnya si suami,’’beber Tarmizi.
Gugatan cerai yang dilakukan pihak perempuan,karena mereka merasa diterlantarkan. Dalam proses gugat cerai itu, memang sebelumnya pihak pengadilan agama memberi waktu agar kedua pihak yang berperkara itu untuk mengadakan perundingan secara kekeluargaan.’’Kita beri waktu 40 hari untuk mengadakan mediasi kedua belah pihak,’’kata Tarmizi.
Setelah masa mediasi tidak juga menemukan titik temu, maka Pengadilan Agama baru memberikan keputusan dalam sidang lanjutan. ‘’Pada prinsipnya,kita ingin mereka rujuk kembali dan dapat membina rumah tangganya lagi,’’ujar Tarmizi.
Dari 68 penggugat cerai, 80 persen adalah mereka yang bekerja sebagai petani. Dan selebihnya ada swasta dan juga pegawai negeri. Dan untuk daerah yang paling banyak mengajukan gugat cerai,menurut Tarmizi adalah Kecamatan Nipah Panjang.’’Untuk gugatan cerai paling banyak dari Nipah Panjang,dan selebihnya dari berbagai daerah,’’papar Tarmizi.
Dia juga menjelaskan,gugatan cerai yang dilakukan pihak perempuan biasanya dikabulkan karena,selama proses sidang berlangsung, sisuami wanita yang mengajukan gugat cerai tidak pernah datang.’’Sisuami saat sidang tidak pernah datang, karena sebelumnya kan kita menyurati orang itu untuk datang saat persidang nanti. Dan mereka seperti tidak mau bertemu dengan penggugat,’’pungkas Tarmizi.(dhi)
