Muara Sabak:2.000 Hektar Cagar Alam Lenyap
(doc:dishut.go.id)The Jambi Times - Muara Sabak - Mengejutkan,itulah yang terlontar dari sejumlah masyarakat yang mengetahui luasan cagar alam dua kabupaten, yaitu Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur berkurang atau tepatnya lenyap hingga 2000 hektar.Berdasarkan informasi yang harian ini peroleh awalnya luas cagar alam secara keseluruhan adalah 6000 hektar. Seiring waktu berjalan,saat ini cagar alam tinggal 4000 hektar.
Penyebab berkurangnya luasan cagar alam itu,menurut Arie pemerhati lingkungan hidup,selain karena degradasi juga disebabkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.’’Oknum yang tidak bertanggung jawab itulah penyebab utama berkurangnya luasan cagar alam,’’beber Arie.
Dia menyebutkan,bentangan cagar alam dua kabupaten itu adalah sepanjang 109 km,mulai dari Kuala Tungkal hingga Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim.Selain itu,lanjut Arie,rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian cagar alam,juga penyebab menyempitnya luas cagar alam.
‘’Peran pemerintah daerah juga,dirasa sangat kurang dalam mempertahankan cagar alam,’’tandas Arie.Pemkab menurutnya,harus lebih pro aktif sebelum cagar alam terus berkurang hari demi hari.’’Sangat jarang petinggi negeri ini yang betul-betul peduli dengan lingkungannya terkhusus terhadap cagar alam,bisa-bisa mereka tidak tahu,apa itu cagar alam,’’tandas Arie.
Dengan rusaknya cagar alam, di pastikan seluruh habitat dan juga ekosistim yang ada di dalam cagar alam itu akan punah dengan sendirinya.’’Termasuk rencana pembangunan Kantor Adpel Nipah Panjang dan juga proyek PPI dapat merusak cagar alam,’’imbuh Arie.
Pendapat serupa juga dilontarkan Nurasman Kepala Konservasi Sumber Daya Alam Tanjabtim. Dia menandaskan,apa yang telah di tetapkan pemerintah pusat terkait luasan areal cagar alam,harus di taati semua pihak,termasuk pemkab itu sendir.’’Jadi tidak ada kompromi terhadap pelanggaran mengenai pembangunan yang masuk di dalam kawasan cagar alam.Jika terbutki,siapa pun dia kami akan menindak tegas terhadap pelanggaran itu. Karena kami bertindak berdasar UU dan peraturan yang berlaku,’’tandas Nurasman melalui ponselnya kemarin.(dhi)
