Kasus Korupsi:Terdakwa Bupati Aktif Batanghari,Abdul Fattah Gelar Sidang Perdana
![]() |
| (Foto:Terdakwa Kasus Korupsi Bupati Batng Hari,Abdul fattah) |
Sidang yang pertama kali ini Majelis Hakim yang di Ketua oleh Eli Wati mengagendakan membaca surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari.
Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negera sebesar kurang lebih 600 juta rupiah,Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dalam sidang Bupati Kabupaten Batanghari Abdul Fattah secara bersama rekan-rekannya yaitu syargawi dan usman telah melakukan pelanggaran hukum.Terdakwa Bupati Kabupaten Batanghari,Abdul Fattah telah melanggar hukum dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.(Tim-JT)
