News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Srimulyani: Dana Desa Hanya Dinikmati Para Elit Desa

Srimulyani: Dana Desa Hanya Dinikmati Para Elit Desa


EKONOM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, dana desa yang digelontorkan pemerintah hingga ratusa triliun sejak 2015 silam lebih banyak dimanfaatkan oleh 20 persen masyarakat yang merupakan golongan teratas.
Hal itu bisa dilihat dari laporan yang dirilis Badan Pusat Statistik.

Baca juga:

ICC RI: Mana Nyalli KPK, Segera Audit Penyelenggara Dana Desa di Kabupaten Sarolangun Jambi

Gini ratio atau tingkat ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin di Indonesia turun tipis dari 0,391 pada September 2017 menjadi 0,389 pada Maret 2018.

Kendati menurun secara nasional, gini ratio belum merata di sejumlah daerah. Ketimpangan di perdesaan justru meningkat dari 0,320 pada September 2017 menjadi 0,324 pada Maret 2018. 

Sedangkan di perkotaan berhasil turun dari 0,404 menjadi 0,401 pada periode yang sama.
Di perkotaan, jumlah pengeluaran kelompok bawah meningkat 2,49 persen. Kelompok menengah tumbuh 2,17 persen, dan kelompok atas banyak 0,94 persen.

Sebaliknya, di pedesaan, kenaikan pengeluaran perkapita kelompok bawah tidak secepat kelompok atas yakni 2,93 persen berbanding 4,95 persen, meski lebih baik daripada kelompok menengah yang hanya 2,35 persen. “Artinya orang kaya dan orang miskin sama-sama maju, tetapi yang kaya majunya lebih cepat. Padahal pemerintah bertahun-tahun sudah mengeluarkan dana desa yang nilainya sangat besar. Di sini ada yang janggal,” ujar Ahmad Heri kepada Media Indonesia, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, disparitas pengeluaran yang cukup jauh antara golongan atas dan golongan bawah sangat erat kaitannya dengan penyaluran dana desa yang dianggap tidah merata.

“Kalau dikorelasikan jelas ada pengaruhnya. Angka pengeluaran semua memang naik, tetapi ada yang dominan. Jadi dapat dikatakan yang bisa memanfaatkan dana desa ini ya para elit desa,” tuturnya.

Maka dari itu, ia menuntut agar pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran dana desa sehingga anggaran yang terhambur dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Dari pemerintah tujuannya sudah baik tetapi ketika implementasi di lapangan itu yang banyak masalah sehingga hasilnya seperti sekarang ini,” tandasnya.

Penyaluran 60 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penyaluran Dana Desa hingga akhir Juni 2018 mencapai Rp 35,86 triliun atau mencapai 59,77 persen dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 60 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, realisasi tersebut meningkat Rp 1,46 triliun.

Penyaluran Dana Desa tersebut lebih baik dibandingkan semester I 2017. Hal ini didukung oleh adanya ketentuan batas penyaluran tahap I dan II, dari yang sebelumnya paling lambat Juli menjadi paling lambat Juni.

“Sehingga hal itu menjadi pendorong percepatan pelaksanaan Dana Desa,” ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, membaiknya penyaluran Dana Desa tersebut juga karena adanya upaya yang dilakukan otoritas fiskal dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), di antaranya yaitu penyampaian surat pemberitahuan kepada seluruh Bupati atau Wali Kota mengenai langkah percepatan penyaluran Dana Desa mulai bulan Januari.

Kedua, kegiatan diseminasi Dana Desa yang juga mengundang kepala desa. Ketiga, mengadakan workshop regional percepatan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2018 di tiga wilayah regional yakni Batam, Surabaya, dan Makassar.

Keempat, relaksasi pengaturan dalam APBDes, yaitu bagi desa yang telah menetapkan Perdes APBDes, namun belum memenuhi 30 persen hari orang kerja (HOK), maka dapat mengajukan pencairan Dana Desa tahap I dengan Perdes yang telah ditetapkan.

Kelima, adanya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa, di mana perubahan APBDes yang diakibatkan oleh adanya perubahan kebijakan dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes yang dapat ditampung dalam APBDes Perubahan.(mi/E-1)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.