News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPAI Minta Sekolah Tetap Memfasilitasi Para SIswa Mengikuti USBN dan UNBK, Meski Melanggar

KPAI Minta Sekolah Tetap Memfasilitasi Para SIswa Mengikuti USBN dan UNBK, Meski Melanggar



The Jambi Times, JAKARTA | Setelah UNBK jenjang SMK pada 25-28 Maret 2019, besok  giliran pelaksanaan UNBK jenjang SMA yaitu pada 1, 2, 4, dan 8 April 2019. Sehubungan dengan pelaksanaan UNBK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuka pengaduan terkait USBN dan UNBK tahun 2019 dengan berbagai permasalahan, mulai dari tidak diberi hak ujian karena alasan tunggakan SPP/sejenisnya, karena melakukan pelanggaran disiplin dan lain sebagainya. Pengaduan dapat di kirimkan ke pengaduan online KPAI di website www.kpai.go.id , email pengaduan KPAI ke pengaduan@kpai.go.id dan nomor pengaduan KPAI 082136772273. Saat pelaksanaan UNBK jenjang SMK, KPAI tidak menerima pengaduan sama sekali dari peserta ujian maupun orangtuanya. 

KPAI memiliki perhatian khusus  terkait pelaksanaan USBN dan UNBK tahun 2019 ini terhadap anak-anak yang berada dalam situasi darurat, seperti anak-anak Nduga kabupaten Jayawiyaya yang berada di sekolah  darurat pasca kekerasan pada Desember 2018 dan anak-anak di berbagai sekolah darurat pasca gempa dan tsunami di Lombok, Palu, Sigi, Pandeglang, Sentani dan lain lain.

Kurang lebih 200-an dari 600 lebih pelajar SD hingga SMA/SMK dari berbagai kampung dan distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional (UN).    Ratusan anak atau pelajar asal Nduga itu kini berada di tenda-tenda darurat di halaman gereja Kingmi, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya.   Mereka merupakan bagian dari 2.000 lebih pengungsi dari Nduga, imbas dari kekerasan awal Desember 2018.   

Dari informasi yang diperoleh KPAI, Pelajar asal Nduga tersebut menginginkan mengikuti USBN dan UN di ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Wamena dan tidak ingin ujian di Kenyam, Kabupaten Nduga.    Sejak peristiwa kekerasan tersebut, anak-anak bersekolah di sekolah darurat.  

KPAI meminta pemerintah memastikan hak anak-anak di wilayah terdampak gempa untuk mengikuti USBN maupun UNBK meski dengan kondisi darurat atau dalam pemulihan akibat bencana. 

KPAI sudah mengingatkan Kemdikbud RI dan Kemenag RI, bahwa anak-anak yang terpaksa harus bersekolah di sekolah darurat, maka saat USBN maupun UN, materi soalnya harus menyesuaikan atau mempertimbangkan  kondisi mereka, karena anak-anak yang berada di sekolah-sekolah darurat umumnya tidak dapat maksimal mengikuti proses pembelajaran dibandingkan dengan siswa lain yang sekolah tidak berada di lokasi bencana. 

Selain itu, banjir bandang yang terjadi di Sentani, Papua yang baru saja terjadi, harus dipikirkan cara mengantisipasi agar anak-anak di wilayah bencana tersebut tetap bisa mengikuti USBN dan UN meski dengan kondisi darurat, misalnya dengan UN berbasis kertas, bukan computer (UNBK).
Rekomendasi 

1.KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi hak anak-anak untuk mengikuti ujian sebagai bentuk pemenuhan hak-hak atas pendidikan.  Apapun kesalahan peserta didik, sudah seharusnya anak-anak tersebut tetap diberi hak mengikuti ujian. Anak-anak pelaku pidana, yang berhadapan dengan hukum dan berada di LAPAS Anak saja tetap diberi kesempatan mengikuti UN dengan pengawalan pihak kepolisian. 

2.KPAI mengingatkan bahwa meski anak-anak yang dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin, hak atas pendidikan tetap harus dijamin sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak. Hak anak mengikuti ujian tetap harus dipenuhi, namun terkait kelulusan ybs merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan sebagaimana sudah ditentukan dalam peraturan perundangan dan kriteria kelulusan. Kriteria kelulusan terdiri atas 4 hal, yaitu : menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik,  mengikuti Ujian Nasional, dan lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3.Terkait anak-anak yang bersekolah dalam situasi darurat di sekolah-sekolah darurat, maka pemerintah wajib memfasilitasi sepenuhnya USBN maupun UN-nya dengan materi soal disesuaikan pada batas yang mampu diselesaikan anak-anak pada situasi darurat tersebut. 

4.Anak-anak yang wilayahnya terdampak  bencana langsung dan peristiwanya baru saja terjadi, seperti bencana di Sentani (Papua), maka Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat wajib mengantisipasi kondisi tersebut agar anak-anak di wilayah bencana tersebut tetap bisa mengikuti USBN dan UN sebaiknya berbasis kertas, mengingat UNBK pasti sulit dilaksanakan secara teknis.
5.KPAI mengusulkan bahwa,ketika pemerintah sudah menggunakan UN   sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan secara nasional sebagaimana diperintah UU Sisdiknas, maka semestinya pelaksanaan UN cukup sampel. Tidak perlu seluruh anak, seluruh sekolah dan setiap tahun. Sehingga, ketika terjadi bencana alam semacam ini di suatu wilayah, maka pemerintah bisa mengantisipasi dengan cepat bahwa wilayah tersebut tidak digunakan sebagai sampel dan diganti wilayah terdekat yang tidak terdampak bencana.

Reporter: Sulaeman

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.