News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Mediawatch : UU Pers di Uji Materi ke MK,"Belanja Iklan Nasional 145 Triliun dinikmati Media Mainstream"

Mediawatch : UU Pers di Uji Materi ke MK,"Belanja Iklan Nasional 145 Triliun dinikmati Media Mainstream"

(Foto Mahkamah Konstitusi Twitter)


THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Koordinator Mediawatch Swara Resi F.L.Tobing setelah 4 Tahun melakukan riset media, menganggap UU Pers adalah  UU Borjuis dan bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke 5 Keadilan Sosial.


Untuk itu UU Pers 40/1999 di Uji Materi ke MK bertepatan Hari Pancasila Tanggal 1 Juni 2018 melalui surat elektronik (hari libur nasional)  ke Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya berkas Pengajuan Permohonan Pengujian Undang Undang secara phisik sebanyak 12 rangkap  yang telah dileges beserta lampirannya,  akan diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin Tanggal 4 Juni 2018.

Adapun Norma Undang Undang Yang dimohonkan Untuk di Uji adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1)Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan Sila ke 5 Pancasila karena membatasi Perusahaan Pers hanya kepada perusahaan yang berbadan hukum.

Mengutip statemen Profesor Edi Swasono, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia saat memberikan pendapat terhadap UU Koperasi 17/2012  saat  diuji materi di MK , beliau menganggap UU Koperasi patut disebut UU Borjuis karena metamorfosis  menjadi "kumpulan modal".Akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Materi UU Koperasi saat itu.

F.L. Tobing yang juga Senior Konsultan Riset Ekonomi Sosial Indonesia (RESI) selama melakukan kajian dengan terjun langsung membaur dengan insan media dibeberapa kota besar seperti Medan, Palembang, Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya , Makasar, Manado dan daerah lainnya menemukan betapa gurita Media mainstream yang juga disebut Media Nasional begitu mendominasi diseluruh daerah sampai kepelosok, karena media " lokal" (Istilah Prof.Bagir Manan untuk Perusahaan Pers berbadan usaha CV) yang tidak berbadan hukuml, tidak mendapat perlindungan hukum dan kuota iklan dengan dikeluarkannya surat Edaran Dewan Pers yang membatasi usaha media yang tidak berbadan hukum.

Padahal dengan jumlah penduduk begitu besar serta berlakunya Otonomi daerah maka media lokal sangat diperlukan eksistensinya termasuk ikut mengawal pelaksanaan UU Desa dll.
Alasan para punggawa Dewan Pers bahwa media yang tidak berbadan hukum tapi berbadan usaha CV  penuh resiko dianggap hanya alasan yang mengada ada dan dianggap melecehkan para pengusaha UKM yang juga mampu beromset milyaran dan membayar gaji karyawan. 

Tentu saja bila untuk mendapatkan Iklan tidak dilarang akibat surat Edaran Dewan Pers yang  "baru" diterbitkan  pada tahun 2014 setelah UU Pers berjalan hampir 15 Tahun.Akibat surat sakti Dewan Pers ini hampir semua Instansi Pemerintah, dan Perusahaan swasta tidak memberikan jatah iklan untuk perusahaan pers berbadan usaha CV.

Menjadi pertanyaan mengapa Dewan Pers yang salah satu fungsi sosialnya melakukan pembinaan media tidak melakukan upaya Revisi Undang Undang pers agar Perusahaan Pers yang tidak berbadan hukum dapat diakomodasi karena selama ini membiarkan ratusan perusahaan pers yang tidak berbadan hukum tapi berbadan usaha CV sesuai KUHD, menjadi anggotanya sampai tahun 2010 yang saat itu tercatat dibuku Dewan Pers.

Masih banyak lagi temuan ketimpangan ekonomi dan sosial didunia usaha media di Indonesia yang kurang mendapat perhatian  dari stakeholder termasuk melihat pembagian kue belanja iklan yang mayoritas didominasi media besar dimana menurut Nielsen Indonesia pada tahun 2017 mencapai 145 Triliun rupiah seperti yang disampaikan Executive Director, Head of Media Business, Nielsen Indonesia, Hellen Katherina kepada media diawal tahun 2018.

Ketua Komisi I DPR RI, Dr.Abdul Kharis Almasyharisaat dikonfirmasi Swara Resi saat acara buka puasa bersama media dikawasan Pakubuwono (31/5/18),seperti yang di langsir swararesidotcom, menyatakan UU Pers sudah masuk dalam daftar antrian untuk direvisi sesuai pesan  Anggota DPR Meutia Hafid saat menjadi Wakil Ketua komisi I usai ditemui masyarakat pers  yang merasa aspirasinya tidak ditanggapi Dewan Pers.

Selanjutnya Koordinator Mediawatch  F.L.Tobing  mengharapkan .
Dewan Pers dalam hadapi  Gugatan Hukum di PN maupun Uji Materi UU Pers  di MK tidak gunakan Dana APBN/Uang Rakyat untuk  bayar Pengacara/Ahli karena penggugat adalah insan media juga.(sr)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.