FJK Layangkan Hak Jawab
![]() |
| (Foto Ilustrasi) |
THE JAMBI TIMES - Atas pemberitaan beberapa waktu lalu yang membuat sesama jurnalis saling tuding maka pihak dari Forum Jurnalis Kalsel,malam Rabu(16/06/2017) melalui group Ikatan Jurnalis Indonesia,pukul 21:09 Wib mengirim surat dengan format pdf.
Baca juga : Rencana Dolaporkan ke Polisi,Wilson:PWI Tidak Paham Konstitusi dan UU Pers
Baca juga : Rencana Dolaporkan ke Polisi,Wilson:PWI Tidak Paham Konstitusi dan UU Pers
Dalam suratnya ini menyatakan hak jawab atas pemberitaannya.Dan ini isi hak jawab yang di sampaikan oleh FJK:
Banjarmasin, 25 Juni 2018
Nomor : 02/FJ-Kalsel/VI/2018
Perihal : Hak Jawab
Lampiran : Lampiran Berita Online
Nomor : 02/FJ-Kalsel/VI/2018
Perihal : Hak Jawab
Lampiran : Lampiran Berita Online
Kepada Yth :
1. Pimpinan Media Online Harian Buana
2. Pimpinan Media Online Kepritoday
3. Pimpinan Media Online The Jambi Time.com
4. Pimpinan Media Online Bharatanews.com
5. Pimpinan Media Online Media Nusantara
6. Pimpinan Media Cetak dan Online Zona Merah News
7. Pimpinan Media Online Swara Konsumen Indonesia
8. Pimpinan Media Online Kabartoday.co.id
9. Pimpinan Media Online Fakta News.com
10. Pimpinan Media Online Suara Borneo Membangun
11. Pimpinan Media Online Pilar Bangsa News
12. Pimpinan Media Online Target Daerah.com
13. Pimpinan Media Online Mata Pers Indonesia
2. Pimpinan Media Online Kepritoday
3. Pimpinan Media Online The Jambi Time.com
4. Pimpinan Media Online Bharatanews.com
5. Pimpinan Media Online Media Nusantara
6. Pimpinan Media Cetak dan Online Zona Merah News
7. Pimpinan Media Online Swara Konsumen Indonesia
8. Pimpinan Media Online Kabartoday.co.id
9. Pimpinan Media Online Fakta News.com
10. Pimpinan Media Online Suara Borneo Membangun
11. Pimpinan Media Online Pilar Bangsa News
12. Pimpinan Media Online Target Daerah.com
13. Pimpinan Media Online Mata Pers Indonesia
Dengan Hormat,
Menanggapi berita di media online Saudara dengan mengutip pernyataan Saudara Wilson
Lalengke, yang menjadi narasumber dalam berita saudara, kami menyampaikan keberatan
sebagai berikut.
Lalengke, yang menjadi narasumber dalam berita saudara, kami menyampaikan keberatan
sebagai berikut.
1. Bahwa berita Saudara yang menyebutkan ratusan wartawan Kalsel pesta pora di
kediaman Gubernur Kalimantan Selatan, 2 (dua hari) setelah meninggalnya M Yusuf,
wartawan kemajuanrakyat.com, adalah tidak benar dan fitnah yang merendahkan
harkat dan martabat para pekerja media (jurnalis) di Kalimantan Selatan.
kediaman Gubernur Kalimantan Selatan, 2 (dua hari) setelah meninggalnya M Yusuf,
wartawan kemajuanrakyat.com, adalah tidak benar dan fitnah yang merendahkan
harkat dan martabat para pekerja media (jurnalis) di Kalimantan Selatan.
2. Pernyataan yang menyebutkan bahwa jurnalis di Kalimantan Selatan merupakan
gerombolan pecundang gila, adalah pernyataan yang tak pantas keluar dari seorang
pekerja pers pfofesional, apalagi merupakan pimpinan organisasi pewarta nasional.
gerombolan pecundang gila, adalah pernyataan yang tak pantas keluar dari seorang
pekerja pers pfofesional, apalagi merupakan pimpinan organisasi pewarta nasional.
Atas pernyataan Saudara Wilson Lalengke yang diterbitkan dalam media online Saudara,
kami menyampaikan hak jawab untuk mengklarifikasi berita tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa:
1. Tak ada pesta pora apalagi bagi-bagi duit (angpao) dari Gubernur Kalimantan
Selatan dua hari setelah meninggalnya M Yusuf. Informasi yang disampaikan oleh
Saudara Wilson Lalengke tersebut adalah fitnah, menyesatkan, dan sama sekali tak
benar. Perlu kami sampaikan bahwa pertemuan Gubernur Kalimantan Selatan
dengan para jurnalis di Kalimantan Selatan adalah silaturahmi dalam acara sahur
bersama yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juni 2018, bertempat di kediaman
Gubernur Kalimantan Selatan. Silaturahmi Gubernur Kalimantan Selatan ini
merupakan tradisi yang sudah berjalan 14 tahun lalu sejak masa Gubernur Kalsel
Selatan dua hari setelah meninggalnya M Yusuf. Informasi yang disampaikan oleh
Saudara Wilson Lalengke tersebut adalah fitnah, menyesatkan, dan sama sekali tak
benar. Perlu kami sampaikan bahwa pertemuan Gubernur Kalimantan Selatan
dengan para jurnalis di Kalimantan Selatan adalah silaturahmi dalam acara sahur
bersama yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juni 2018, bertempat di kediaman
Gubernur Kalimantan Selatan. Silaturahmi Gubernur Kalimantan Selatan ini
merupakan tradisi yang sudah berjalan 14 tahun lalu sejak masa Gubernur Kalsel
Sjachriel Darham dari tahun 2004 lalu. Karena itu, kami menyesalkan informasi dari
Saudara Wilson Lalengke yang tak benar dan tak valid dijadikan sumber berita.
Saudara Wilson Lalengke yang tak benar dan tak valid dijadikan sumber berita.
2. Pernyataan Saudara Wilson Lalengke yang menyebutkan bahwa jurnalis di
Kalimantan Selatan merupakan gerombolan pecundang gila, dan dikutip menjadi
sumber berita di media saudara, adalah pernyataan yang sangat merendahkan
harkat dan martabat profesi jurnalis di Kalimantan Selatan. Pernyataan itu tak
mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis profesional yang menjadi ketua
organisasi pewarta nasional. Sebagai jurnalis profesional semestinya Saudara
Wilson Lalengke terlebih dahulu melakukan verifikasi dan uji kesahihan informasi
yang diterimanya. Apalagi pernyataan yang dikutip dari pernyataan Saudara Wilson
menggunakan kata-kata yang sarkas dan merendahkan.
Kalimantan Selatan merupakan gerombolan pecundang gila, dan dikutip menjadi
sumber berita di media saudara, adalah pernyataan yang sangat merendahkan
harkat dan martabat profesi jurnalis di Kalimantan Selatan. Pernyataan itu tak
mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis profesional yang menjadi ketua
organisasi pewarta nasional. Sebagai jurnalis profesional semestinya Saudara
Wilson Lalengke terlebih dahulu melakukan verifikasi dan uji kesahihan informasi
yang diterimanya. Apalagi pernyataan yang dikutip dari pernyataan Saudara Wilson
menggunakan kata-kata yang sarkas dan merendahkan.
3. Kami menyayangkan berita yang ditayangkan pada media Saudara tak memenuhi
kode etik jurnalistik dengan menerapkan prinsip cover both side (keberimbangan)
dengan melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita.
Saudara juga tak melakukan uji informasi dan mengutip secara sepihak pernyataan
Saudara Wilson Lalengke yang disampaikannya melalui pesan WhatasApp.
kode etik jurnalistik dengan menerapkan prinsip cover both side (keberimbangan)
dengan melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita.
Saudara juga tak melakukan uji informasi dan mengutip secara sepihak pernyataan
Saudara Wilson Lalengke yang disampaikannya melalui pesan WhatasApp.
4. Kami meminta media Saudara memuat permohonan maaf secara terbuka dari
Saudara Wilson Lalengke yang telah kami Somasi untuk menyampaikan
permohonan maaf dan menarik kembali semua pernyataannya yang diterbitkan di
media online Saudara.
Saudara Wilson Lalengke yang telah kami Somasi untuk menyampaikan
permohonan maaf dan menarik kembali semua pernyataannya yang diterbitkan di
media online Saudara.
5. Apabila point 1 sampai 4 tak dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat
ini Saudara terima, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur
hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kami berharap klarifikasi sebagai hak jawab kami bisa diterbitkan sesegera mungkin untuk
meluruskan pemberitaan sebelumnya. Demikiaan klarifikasi hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih
ini Saudara terima, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur
hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kami berharap klarifikasi sebagai hak jawab kami bisa diterbitkan sesegera mungkin untuk
meluruskan pemberitaan sebelumnya. Demikiaan klarifikasi hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih
Koordinator Forum Jurnalis Kalsel
Risma
Tembusan : 1. Dewan Pers
2. PWI Pusat
3. PWI Kalsel
4. Polda Kalsel
5. Dir Krimsus Polda Kalsel
2. PWI Pusat
3. PWI Kalsel
4. Polda Kalsel
5. Dir Krimsus Polda Kalsel
Untuk itu redaksi media online The Jambi Times.com telah melakukan permintaan saudara Risma selaku Koordinator Forum Jurnalis Kalsel sesuai UU Pers.(**)
