News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kejari Sarolangun Parah,Kasus Jalan di Tempat

Kejari Sarolangun Parah,Kasus Jalan di Tempat

(Foto:Ilustrasi)
The Jambi Times - Sarolangun - Terkait dengan laporan LSM TOPAN-RI pada tanggal 23 September 2015, tentang pengadaan Pasar Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam yang di kerjakan pada tahun 2014 lalu, ke Kejaksaan Negeri Sarolangun, melalui Kasintel KEJARI hingga saat ini belum ada menemukan titik terang dari pihak Kejaksaan.


  Proyek yang menggunakan sumberdana APBD, dengan nilai Pagu Rp = 506,858,000,00. Nilai HPS Rp = 499,060,000,00. melalui Dinas Perdagangan & Koperasi Kabupaten Sarolangun, yang di duga ada indikasi Korupsi.


Pasalnya pekerjaan dengan menelan Dana yang cukup besar, namun hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat Desa Bukit Suban, karena bangunan tersebut di duga asal jadi, sehingga bangunan tersebut tidak dapat di manpaatkan oleh masyarakat .


 Saat di konfirmasi The Jambi Times,Kasintel Kejari Sarolangun Yayat Hidayat. SH, terkait dengan laporan Lsm TOPAN – RI tersebut, awak media menerima berbagai macam alasan yang di berikan oleh Yayat Hidayat. SH selaku Kasintel di Kejaksaan Negeri Sarolangun.


Terakhir di komfirmasikan oleh pihak media di perkirakan pada Pukul 15-17 Wib, 26 Januari 2016 kapada Yayat Hidayat. SH. Melalui Via Handphone, mengatakan kasus tersebut sudah di limpahkan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun, untuk di tindak lanjuti, ungkap Kasintel Kejari Yayat Hidayat. SH tersebut kepada awak media.

Adapun yang di laporkan terkait dengan pengadaan Pasar tersebut yaitu, tentang Kualitas dan Kuantitas Proyek tersebut, kerena pada pelaksanaannya diduga kekurangan Volume dan mutu pekerjaan.



The Jambi Times mengadakan monitoring ke lapangan, terlihat dari salah satu meja tempat jualan sudah mengalami kerusakan yang sangat serus, menurut salah satu masyarakat setempat, yang enggan di sebut namanya mamaparkan kepada awak media, menurut gambar bagunan tersebut dalam perencanaannya ukuran lebih kurang (18 X 27 m) namun pada saat di ukur oleh pihak media ternyata yang di laksankan lebih kurang (16 X 34 m) coran lantai meja tempat jualan tersebut dengan ketebalan lebih kurang 4 Cm – 5 Cm, beararti telah bangunan tersebut telah kekurangan Volume pekerjaan. 

Pihak Lsm menyapaikan melalui awak media, menurut Lsm jika pihak  belum mampu bekerja, lebih baik mundur aja, saya mengharap agar pihak Kejaksaan dapat bekerj lebih baik dalam rangka penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Korupsi di Daerah kabupaten Sarolangun, tutur Lsm tersebut . (DARMAWAN).


JTV

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.