KPA Pengadaan Kapal Pompong Tanjabtim Di Vonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
The Jambi Times - Jambi - Parluhutan Simorangkir selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Proyek Pengadaan Kapal Pompong 3 GT kabupaten Tanjung Timur di vonis 1 Tahun 3 Bulan penjara dan denda 60 juta Subsidair 4 Bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor jambi
Vonis majelis hakim tipikor jambi terhadap Parluhutan Simorangkir terdakwa kasus pengadaan pompong ini lebih ringan 7 bulan dari tuntuntan JPU 1 Tahun 10 bulan
Perluhutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang merugikan negara Rp 3,2 milyar
Usai sidang pengacara terdakwa mengatakan akan pikir pikir dahulu.
''Terdakwa ini adalah semata mata, korban dari proyek yang ingin di sukseskannya karena loyalitasnya kepada atasan , insyallah dalam minggu minggu ini langkah apa yang akan di ambil apakah banding atau menerima,'' ujar Amin Ibrahim pengacara parluhutan simorangkir (U51)