Di Duga JPU Di Suap, Karena Tolak Permintaan Pengacara Untuk Menghadirkan Ketua DPRD , Kadis DKP Dan Bapeda Tanjab Timur
The Jambi Times - Jambi - Dalam sidang lanjutan kasus pengadaan pompong 3GT, Rabu lalu ( 29/01) dengan terdakwa Sabri terungkap. Bahwa JPU tidak bersedia menghadirkan saksi yaitu Ketua DPRD,Kadis DKP dan Bapeda Tanjab Timur dan Bapeda Tanjab Timur karena menurut JPU saksi saksi yang telah di hadirkan di rasa telah cukup.
Setelah menghadirkan 2 Orang saksi ahli Dalam persidangan, JPU ingin menghadirkan saksi Mahkota untuk sidang berikutnya tetapi pengacara keberatan karena bertentangan dengan KUHP.
Dalam persidangan pengacara Sabri mengatakan," Sebelum di putuskan persidangan ini ada beberapa hal yang harus kita sikapi bersama , dalam BAP ada aturan yang sangat esensial terjadi misalnya saja ada Ketua DPRD Romi Hariyanto, ada Mustapa Kamal Kepala Bapeda, dan A Riadi Pane Kadis DKP.
Hal mengenai aliran dana 50 juta dan ada yang menyatakan bahwa penawaran rekanan yang lima tersebut seolah olah di atur oleh terdakwa Sabri.
Mustapa Kamal perencanaan masalah pompong sedangkan Pane mengapa dia tidak menerima hasil pompong tersebut ini minta penjelasan dulu Majelis Hakim kepada JPU mengapa demikian ketika sidang terdakwa Zainal ini di hadirkan dan saat sidang split ini tidak di hadirkan mohon penjelasan dari JPU yang mulia ,'' ujar Suhaimi SH pengacara yang mendampingi sabri saat itu.
Sedangkan alasan jaksa tidak menghadirkan saksi tersebut karena saksi saksi yang di hadirkan di rasa cukup
"Bahwa apa yang telah di sampaikan oleh penasehat hukum harus di hadirkan saksi sebagai mana yang di sebut kami pada intinya penuntut umum apa yang telah di hadirkan di rasa telah cukup, jadi kami keberatan,'' ujar Efendi JPU Tipikor Jambi
Dalam sidang Rabu lalu (29/01) Majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan JPU untuk menghadirkan saksi mahkota setelah ada argumen JPU bahwa saksi mahkota di perbolehkan karena ada aturan yang memperbolehkan sedangkan saran majelis hakim keberatan penasehat hukum di masukan ( lampirkan) dalam pledoi/pembelaan.
Menurut Suhaimi SH bahwa dalam persidangan , dari Revani Cs ada aliran dana sebesar 50 kepada Sabri oleh Sabri aliran dana tersebut di bagikan kepada Agus P untuk dewan hal itu di bantah oleh Agus P padahal dalam BAP ada.
'' Itu makanya saya berkeras agar ketua DPRD Romi Hariyanto hadir di persidangan ada atau tidak itu urusan nanti, kami merasa keberatan karena seolah olah klien kami yang dapat uang 50 juta tersebut ,'' beber Suhaimi usai sidang
''Dasar hukum kami adalah pertama dia di sebut sebut dalam BAP yang kedua dia hadir pada saat sidang Zainal Abidin.
Dan yang ketiga klien kami merasa di rugikan ada dana sampai seolah olah tidak sampai itu yang harus di clear kan dan yang jadi permasalah sekarang mengapa JPU tidak mau menghadirkan saksi tersebut itu yang jadi pertanyaan ,"pungkas suhaimi (51N)