News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Di Duga JPU Di Suap, Karena Tolak Permintaan Pengacara Untuk Menghadirkan Ketua DPRD , Kadis DKP Dan Bapeda Tanjab Timur

Di Duga JPU Di Suap, Karena Tolak Permintaan Pengacara Untuk Menghadirkan Ketua DPRD , Kadis DKP Dan Bapeda Tanjab Timur



The Jambi Times - Jambi - Dalam sidang lanjutan kasus pengadaan pompong 3GT, Rabu lalu ( 29/01) dengan terdakwa Sabri terungkap. Bahwa  JPU tidak bersedia menghadirkan saksi yaitu  Ketua DPRD,Kadis DKP dan Bapeda Tanjab Timur dan Bapeda Tanjab Timur karena menurut JPU  saksi saksi yang telah di hadirkan di rasa  telah cukup.

Setelah menghadirkan 2 Orang saksi ahli Dalam persidangan,  JPU ingin menghadirkan saksi Mahkota untuk sidang berikutnya  tetapi  pengacara keberatan karena bertentangan dengan KUHP.


Dalam persidangan pengacara Sabri mengatakan," Sebelum di putuskan persidangan ini ada beberapa hal yang harus kita sikapi  bersama , dalam BAP ada aturan  yang sangat esensial  terjadi misalnya saja  ada Ketua DPRD Romi Hariyanto, ada Mustapa  Kamal Kepala Bapeda, dan A Riadi Pane  Kadis DKP.

Hal mengenai  aliran  dana 50 juta dan ada yang menyatakan bahwa penawaran rekanan yang lima tersebut seolah olah di atur oleh terdakwa  Sabri.

 Mustapa Kamal perencanaan masalah pompong sedangkan Pane mengapa dia tidak menerima  hasil pompong tersebut  ini minta penjelasan dulu  Majelis Hakim kepada JPU mengapa demikian ketika sidang terdakwa Zainal ini  di hadirkan dan saat sidang split ini  tidak di hadirkan mohon penjelasan dari JPU yang mulia ,'' ujar Suhaimi SH pengacara yang mendampingi sabri saat itu.

Sedangkan alasan jaksa tidak menghadirkan saksi tersebut karena saksi saksi yang di hadirkan di rasa cukup

"Bahwa apa yang telah di sampaikan oleh  penasehat hukum harus di hadirkan saksi sebagai mana yang di sebut  kami pada intinya penuntut umum apa yang telah di hadirkan  di rasa telah cukup, jadi kami keberatan,'' ujar Efendi JPU Tipikor Jambi

Dalam sidang Rabu lalu (29/01)  Majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan    JPU untuk menghadirkan saksi mahkota setelah ada argumen JPU bahwa saksi mahkota di perbolehkan karena ada aturan yang memperbolehkan  sedangkan saran  majelis hakim keberatan penasehat hukum di masukan ( lampirkan) dalam  pledoi/pembelaan.

Menurut Suhaimi SH bahwa dalam persidangan , dari Revani Cs  ada aliran dana sebesar 50  kepada Sabri oleh Sabri aliran dana tersebut di bagikan kepada Agus P untuk dewan hal itu di bantah oleh Agus P  padahal dalam BAP ada.

'' Itu makanya saya berkeras  agar ketua DPRD Romi Hariyanto  hadir di persidangan ada atau tidak itu urusan nanti, kami merasa keberatan karena seolah olah klien kami yang dapat  uang 50 juta tersebut ,'' beber Suhaimi usai sidang

''Dasar hukum kami adalah pertama dia di sebut sebut  dalam BAP yang kedua dia hadir pada saat sidang Zainal Abidin.

Dan yang ketiga klien kami merasa di rugikan ada dana sampai seolah olah tidak sampai itu yang harus di clear kan dan yang jadi permasalah sekarang mengapa JPU tidak mau menghadirkan saksi tersebut  itu yang jadi pertanyaan ,"pungkas suhaimi (51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.