Miliki Senpi, Pengedar Narkoba Jaringan Antar Provinsi Diringkus Polisi
The Jambi Times, JAMBI |Batanghari,jambi- Satnarkoba Polres Batanghari, Jambi berhasil meringkus dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jaringan antar Provinsi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Jambi.
Kedua tersangka yakni BH (46) warga Bailangu Timur Sekayu Sumatera Selatan dan SP (43) warga Desa Sumber Jaya Bahar Utara Muaro Jambi. Saat diintrogasi, kedua tersangka ini mengakui barang haram tersebut mereka dapat dari saudara GT yang berada di Kab. Sekayu Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 7 paket Narkoba jenis sabu siap edar dan satu buah senjata api rakitan lengkap dengan 8 butir amunisi.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka saat akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Pompa Air.
“Kedua tersangka kita amankan di dua lokasi berbeda, dan salah satu tersangka BH sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap,” ujar Kapolres, pada selasa (3/9/2024).
Dikatakan kapolres, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah dengan transaksi Narkoba di Desa Pompa Air Bajubang.
Atas laporan masyarakat tersebut, polis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Sementara, pihak kepolisian Polres Batanghari kini masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba dan kepemilikan senpi yang dibawa pelaku saat beraksii.
“atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 atau pasal 132 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Dedi/Noval)