DRPR Gelar SIdang Soal Penghentian Anggota
The Jambi Times, KERINCI | DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan I DPRD Kota Sungai Penuh dengan agenda Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024, Jum'at (25/8).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya, SE didampingi Wakil Ketua Yoshadi serta turut hadir sejumlah Anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Paripurna hari ini diselenggarakan sebagai tindaklanjuti beberapa Surat yang disampaikan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) kepada Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, adapun Surat tersebut :
1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor 002/B.4/DPP-HANURA/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Saudara Afdiansyah, ST sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Hanura.
2. Surat DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kota Sungai Penuh Nomor 67/DPC-HANURA/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023 perihal Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Hanura yang ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjend Partai Hanura memutuskan mencabut Surat Keputusan DPP Hanura Nomor : SKEP/334/DPP-HANURA/IX/2019 Tanggal 30 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Saudara Syafriadi, SH (Almarhum) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Hanura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
dan selanjutnya mengusulkan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi dari Fraksi Hanura yang semula dijabat oleh Saudara Syafriadi, SH (Almarhum) digantikan oleh Saudara Afdiansyah, ST.
Sesuai Pasal 45 ayat (1) "Pimpinan DPRD menyampaikan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat melalui Walikota untuk Peresmian Pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam Paripurna"
Saat awak media The Jambi Times, konfirmasi dengan Kabag hukum DPRD Adi Nugraha mengatakan bahwa surat keputusan ini kan setujui oleh Wali Kota Sungai Penuh dan di ketahui oleh Gubernur propinsi Jambi paling lambat 7 hari teritung dari dalam paripurna.