Rehab Jembatan Besi 2020, Dinas PUPR Muarojambi Harus Bertanggung Jawab
The Jambi Times, MUAROJAMBI Terdapat lobang pada lantai jembatan besi, Desa Pematang Jering dan beberapa sambungan plat besi pada lantai jembatan, sehingga tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi terhadap anggaran yang sudah direalisasikan buat rehabilitasi jembatan besi di Desa Pematang Jering ini patut dipertanyakan.
Sebagai pelaksana anggaran Rp 200 juta rupiah guna rehabilitasi jembatan besi Desa Pematang Jering tahun anggaran 2020 ini, CV. Surya Citra Persada yang beralamat di Jl. Matahari I No.47 RT.09 Kelurahan Selamat Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan CV. Konsultan Cazero Teknik Jl. Bina Remaja Lrg. Palma II No.23 Rt. 09/03 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan, selaku pengawas kegiatan rehabilitasi jembatan besi Desa Pematang Jering tahun anggaran 2020 sebagai pemanfaat pelaksanaan anggaran dengan pagu Rp 20 juta rupiah, seharusnya bertanggung jawab atas dugaan asal jadi dalam pelaksanaannya.
Jembatan besi Desa Pematang Jering ini adalah akses utama penghubung Desa Tantan dan sekitarnya dan juga sudah melalui sidak salah satu anggota dewan Kabupaten Muarojambi terkait adanya lantai jembatan yang berlobang lantaran banyak plat sambungan, namun hingga sekarang belum ada tindakan lanjutannya.
Kegiatan rehabilitasi jembatan besi Tahun Anggaran 2020 ini gabungan perencanaan beberapa jembatan besi diantaranya, Perencanaan Rehab Jembatan Besi Desa Pematang Jering, Jembatan Besi Desa Tantan, Jembatan Besi Desa Suak Putat - Tanjung Lanjut (Sei Kaos) dan Jembatan Besi Simp. Eks. Arena MTQ Desa Tunas Baru - Simpang Komplek Perkantoran Pemda dengan pagu anggaran Rp 55 juta rupiah yang dilaksanakan oleh CV. Konsultan Cazero Teknik Jalan Bina Remaja Lrg. Palma II No.23 Rt. 09/03 Kelurahan Paal Merah Kecamatan . Jambi Selatan - Jambi (Kota) - Jambi yang ditunjuk sebagai pelaksana perencanaan.
Tidak itu saja, Rehab Jembatan Besi Desa Suak Putat - Tanjung Lanjut (Sei Kaos) tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran yang sama senilai Rp 200 juta rupiah yang dilaksanakan oleh CV. Sahabat Mitra Sejati JL. TP. Sriwijaya No. 023 RT. 007 Kelurahan Beliung Kemacstan Kota Baru kota Jambi - dan diawasi oleh CV Ratudaha Konsultan Perum Mutiara Mayabg No 19 RT 034 Mayang Mangurau Alam Barajo Kota Jambi - Jambi juga patut diaudit ulang.
Berdasarkan tinjauan di lapangan jembatan besi Desa Suak Putat - Tanjung Lanjut (Sei Kaos) yang direhab tahun 2020 yang lalu diperkirakan hanya di cat dan di cor beton ujung dan pangkal jembatan itu saja tanpa adanya penggantian plat besi penahanan tanah pada kedua sisi ujung dan pangkal jembatan tersebut.
Ada bagian yang diperkirakan tidak adanya pemasangan Plat Besi, yang mana hampir keseluruhan rehabilitasi jembatan besi yang direncanakan kesemuanya ada penggantian plat besi nya.
Hal ini juga seharusnya menjadi tanggung jawab Sekda Kabupaten Muarojambi sesuai dengan surat Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi
Pemerintah Daerah tahun 2021 nomor BMW /KSP.00/70-73/03/2021 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Daerah bertanggungjawab dalam menyampaikan Laporan Pencapaian Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi " ( tim.feri).