Segerakan PERPU Cipta Kerja Jadi UU Untuk Memanen Manfaat
Oleh:
Dr. Emrus Sihombing Jubir Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja), sebaiknya segera ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Lebih cepat lebih baik. Mengapa? Sebab perpu ini, menurut hemat saya, mampu mendobrak kemapanan sosial dari watak karyawan atau pencari kerja atau status buruh yang selama ini terkonstruksi secara sosial menjadi “penantang badai” untuk menjadi pengusaha kuat dan sukses.
Jika kita telisik isi Perpu Cipta Kerja, selanjutnya dalam tulisan ini disebut sebagai UU Ciptaker Baru, banyak terkandung manfaat bagi negeri ini yang bisa kita panen bersama dari penerapan isi UU tersebut. Salah satu yang menonjol, para pelaku ekonomi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat diuntungkan. Kemudahan persyaratan dan perizinan, misalnya, melahirkan harapan munculnyaa pelaku-pelaku usaha/bisnis baru dalam lingkup UMKM.
Sebab ke depan, usaha mikro yang dibangun berbasis rumah tangga, misalnya, dipastikan mudah berkembang atau meningkat menjadi bisnis/usaha kecil. Kemudian usaha kecil bertumbuh menjadi bidang usaha menengah yang pada gilirannya melahirkan usaha menuju besar. Ujungnya, ada optimisme baru menjadi pemilik usaha/bisnis besar atau perusahaan induk (holding company) yang dimulai dari usaha mikro sebagai dampak positif dari penerapan isi UU Ciptaker Baru.
Bersanbung