News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Nasib Gedung Puskesmas Batanghari Pasca Kadiskes Tersangka, Lagi Kasus Pengadaan Ternak Bergulir Disorot?

Nasib Gedung Puskesmas Batanghari Pasca Kadiskes Tersangka, Lagi Kasus Pengadaan Ternak Bergulir Disorot?



The Jambi Times, JAMBI | Perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun 2020. sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi atau P21.

Kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain adalah:

1. AT selaku Pelaksana kegiatan

2. MF selaku pelaksana kegiatan

3.DH selaku pelaksana kegiatan

4  EY selaku Kepala dinas  dan PPK

5. AG selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan.Dasar dari penetapan lima orang tersangka ini.

Pertama laporan polisi nomor LP/A-102/VI/2021/Jambi/Res Batanghari pada 39 Juni.Tersangka AT selaku Pelaksana Kegiatan dan sekaligus sebagai Direktur PT.Mulia Permai Laksono.

Kedua laporan polisi nomor LP/A-103/VI/2021/Jambi/Res.Batanghari  30 Juni 2021 tersangka EY selaku kepala dinas dan PPK.

Ketiga laporan polisi nomor LP/A-104/VI/2021/Jambi/Res Batanghari inisial MF pelaksana kegiatan/Peminjam Perusahaan.

 Keempat laporan polisi nomor LP/A/105/VI/2021/Jambi/Res Batanghari pada 30 Juni 2021 tersangka berinisial DH selaku pelaksana kegiatan dan kontraktor.

Kelima LP /A-106/VI/2021/Jambi/Res Batanghari pada 30 Juni 2021 tersangka berinisial AG selaku PPTK.

Untuk Tempat Kejadian Perkara atau TKP di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari melaksanakan Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang yang bersumber dari  Dana Alokasi Khusus (DAK ) Fisik.

Pembangunan Puskesmas Desa Bungku tersebut dilaksanakan oleh PT. Mulia Permai Laksono dengan Direktur  inisial (AT) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.207.149.406,39 ( Tujuh milyar dua ratus tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam koma tiga puluh sembilan rupiah )

Semua pekerjaan diserahkan oleh (AT) dan diberikan kepada (DH) dan (MF).

Sesuai yang diisyaratkan kontrak pekerjaan pada 14 Desember kontrak berakhir. Akan tetapi pada 17 Desember 2020 pekerjaan hanya mencapai 83 persen. Dan  28 Desember 2020 mencapai 88.76 persen tetapi dilakukan serah terima pertama PHO dengan progres 100 persen.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat kepada penyidik Tipidkor Polda Jambi terhadap Pembangunan Puskesmas Desa Bungku. 

Penyidik melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan berkordinasi kepada pihak ahli konstruksi bangunan dari Institut Teknologi Bandung ( ITB ) untuk mengecek bangunan Puskesmas Desa Bungku dengan hasil  dari data ITB terdapat tidak sesuainya persyaratan beton  yang diisyaratkan didalam kontrak. Sehingga pihak ITB menyimpulkan konstruksi bangunan Puskesmas Desa Bungku 'Gagal Bangunan' 

Selanjutnya penyidikan meminta audit perhitungan kerugian negara kepada  BPKP Perwakilan Jambi dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.6.353.034.508,39,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga puluh empat ribu lima ratus delapan tupiah koma tiga puluh sembilan rupiah) 

Sehingga dengan ditemukannya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan adanya indikasi kerugian negara terhadap kegiatan pembangunan Puskesmas.

Bagaimana nasib Gedung Puskesmas Bungku pasca Kepala dinas Puskesmas Kabupaten Batanghari ditetapkan jadi tersangka, apakah proyek tersebut jadi perhatian khusus Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA)?

Menurut Ditreskrimsus Tipikor Polda Jambi, Senin, (19/09) siang tadi kepada The Jambi Times, dalan waktu dekat para tersangka kasus proyek pembangunan Gedung Puskesmas akan dilakukan penahanan.

Ditambahkan lagi pihak Polda Jambi juga akan mendalami kasus pengadaan  program ternak bergulir di Kabupaten yang sama.(tim)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.