Waw,,, Isu Dugaan Pungli Dana OP Jaringan Irigasi SDA PUPR Sarolangun Mencuap
The Jambi Times, SAROLANGUN |Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi dilapangan dan hasil keterangan dari beberapa Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) se Kabupaten Sarolangun, yang enggan di sebut namanya, memberikan informasi yang dapat di percaya, tentang dugaan Pungutan Liar (Pungl) terkait dengan penggunaan dana Operasional Pemeliharaan (OP) anggaran tahun 2020 – 2021 dan 2022 pada bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Sarolangun, bahwa diduga kuat adanya persekongkolan jahat antara Kepala bidang SDA bersama Kasi Pemeliharaan untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok perorangan untuk melakukan pemungutan liar/pemotongan anggaran Operasional Perawatan (OP) pada pembangunan jaringan irigasi Sarolangun tahun anggaran 2020 – 2021 dan 2022.
Adapun dugaan praktek kejahatan yang dilakukan oleh terlapor, yaitu dengan rincian anggaran Opersional Perwatan (OP) untuk jaringan irigasi tahun anggaran 2020 yang di cairkan pada tahun anggaran Rp. 840 juta untuk peritem pekerjaan di bayar sebesar kurang lebih Rp.42. 000.000. (empat puluh dua juta tupiah), dengan pencairan dua tahap, jumlah fisik 20 Item untuk 20 Desa.
Menurut keterangan dari nara sumber berinisial (Y) yang bisa di percaya meminta namanya dilindungi, saat di wawancarai oleh The Jambi Times, menurutnya bahwa Perawatan Irigasi yang seharusnya di laksanakan dua tahap, tahap pertama pelaksanaan perawatan di poto, untuk persyaratan pengajuan pencairan dana tahap satu, dan perawatan tahap dua juga sama untuk persayaratan pencairan tahap dua.
Namun pelaksanaan perawatan tersebut hanya dilaksanakan satu tahap, untuk pencairan tahap dua hanya melampirkan poto tahap awal.
Masih menurut keterangan nara sumber, bahwa dana Opersional Pemeliharaan (OP) Irigasi tersebut ditransferkan pada rekening Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setelah uang tersebut diterima oleh Ketua (P3A) diduga bahwa Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) telah mengkordinirkan Kasi Pemeliharaan untuk meminta jatah atau komisi uang tersebut dengang nilai yang pantastis yaitu Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) per item pekerjaan ungkap nara sumber dengan nada serius.
Untuk kegiatan yang sama pada tahun anggaran 2022 terdapat 10 paket pekerjaan untuk sepuluh desa, hal ini juga diduga diperlakukan dengan hal yang sama yang sama oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) bersama Kasi Pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang.
Saat di konfirmasi kepada yang bersangkutan soal isu pungutan liar tersebut, Kabid (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Sarolangun, diruang kerjanya, iyapun membenarkan tentang isu terkait dengan permasalahan tersebut.
Lembaga pemerhati korupsi layangkan surat laporan pengaduan ke kantor Mapolres Sarolangun, meminta aga pihak Kepolisian Sarolangung dapat mengungkap fakta dugaan kejahatan di ruang lingkup hukum Kabupaten Sarolangun (Tim)