Lapas Baa Ikuti Sosialisasi Permenkumham 7/22 oleh Dirjen PAS
The Jambi Times, ROTENDAO | Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa Daniel Saekoko bersama jajaran nya mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (03/02/22).
Permenkumham tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko, didampingi Kasubsi Pembinaan, Anwar Oli, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Guspry Huma Kota, dan staf mengikuti sosialisasi secara virtual zoom pada pukul 10.00 WITA yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,Reynhard S P Silitonga.
Dalam sambutannya, Dirjen PAS menekankan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk memahami dengan baik Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang akan disosialisasikan serta memberi penguatan untuk dapat bertindak cepat dalam menghadapi masalah yang mungkin terjadi. "Temukan masalah dan selesaikan masalah cepat," tegas Reynhard S P Silitonga.
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 diharapkan dapat segera diterapkan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan. Tidak terkecuali jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dibawah kepemimpinan Kakanwil, Marciana Dominika Jone. Selain itu, Permenkumham juga diharapkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak terdapat potensi penyimpangan yang dapat merusak Pemasyarakatan."tegas Silitonga.
Dance Henukh