News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kontrak DAK Fisik Tidak Tuntas, Regulasi Lanjut Tahun 2022

Kontrak DAK Fisik Tidak Tuntas, Regulasi Lanjut Tahun 2022




The Jambi Times, ROTENDAO |  Pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 sampai saat ini awal tahun 2022  dilanjutkan pekerjaannya,dikarenakan adanya ruang yang diberikan oleh pemerintah baik melalui Perpres maupun PMK agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan ada asas manfaatnya bagi masyarakat disekitar lokasi pembangunan. 

Hal ini pula yang terjadi pada pekerjaan pembangunan revitalisasi ruang area sentra produksi IKM Gula Lontar Daudolu yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp5,8 Miliar, diperuntukan untuk pembangunan  40 unit rumah gula sesuai petunjuk teknis  menggunakan material pasir lokal dan menggunakan kayu jati dan mohoni dan sebagian menggunakan kayu bayam  yang dikerjakan oleh CV.Teguh Karya.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jonathan Saek,S.Pd dikonfirmasi terkait persoalan tersebut kepada media diruang kerjanya belum lama ini  mengatakan," penggunaan material dilapangan yaitu pada pekerjaan pendirian dan rehabilitas ruang area produksi didalam sentral IKM gula Lontar Daudolu (DAK) Tahun 2021 adalah sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ditetapkan oleh PPK.

Sebagai PPK menghargai pemberitaan media dalam melakukan fungsi kontrol terhadap pelaku sebagai pelaksanaan pembagunan di Rote Ndao khususnya pembangunan rumah-rumah gula di Desa Daulolu yang dikerjakan oleh CV Teguh Karya dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Perindustrian Republik Indonesia TA. 2021.


Menurutnya  untuk pintu,konsen,dan jendela menggunakan kayu bayam, untuk pasangan beton dan plafon menggunakan pasir dan kayu material lokal, menggunakan pasir pasangan atau bahan material lokal, untuk material lainnya dan non lokal dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PPK  terhadap penyediaan bahan sesuai spesifikasi material. 

Hal tersebut mengacu pada surat Kementrian Perindustrian RI, Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Nomor:B.370/IKMA.1/PR/III/2021 Tanggal 8 Maret 2021 dengan hal : penyesuaian pelaksanaan DAK yang mana disampaikan bahwa: kegiatan DAK fisik dapat mengoptimalkan penggunaan fungsi kerja setempat/lokal serta penggunaan bahan atau material dari lokasi setempat /bahan lokal.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan pemberian, pihak CV Teguh Karya untuk melanjutkan pekerjaan meski sudah melewati Tahun Anggaran 2021 menurutnya, soal peraturan yang menjadi rujukan pekerjaan fisik sampai saat ini.

Jonathan Saek (JS) mengatakan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut menjadi dasar pijakan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memutuskan dapat dilanjutkan atau tidaknya sebuah pekerjaan Konstruksi yang tidak diselesaikan oleh Kontraktor sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021.


Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 3 PMK Nomor : 184/PMK.05/2021 Aayat 1,2 dan 3 yang bunyinya antara lain,ayat (1) Berbunyi, Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dapat dilanjutkan penyelesaiannya sepanjang nemenuhi ketentuan sebagai berikut a). Berdasarkan penelitian PPK penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan ketika diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan b). Penyedia Barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup.

“Pengaturan Menteri dengan nomor 184/PMK:05/2021 tentang pelaksanaan pekerjaan pada masa pandemi Covid - 19 Pasal 56 ayat 1,2 dan 3 peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 perubahan Direktorat Jendral Pembendaharaan nomor:PER.9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengaturan Negara pada akhir tahun 2021 dan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao  Nomor: 900/1091/BKA/4-1-Tanggal  22 November 2021 tentang pedoman pelaksanaan langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021,” jelasnya.

 


 

PPK menjelasan peraturan dan ketentuan terssebut mengikat dalam pelaksanaan pemberian kesepakatan kepada CV.Teguh  Karya sebagai penyedia jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan adendum kontrak.

Perjanjian pelaksanaan untuk menyelesaikan pekerjaan pada  31 Desember tahun 2021  anggaran sisa diberlakukan denda keterlambatan bagi CV Teguh Karya sebagai penyedia jasa.

PPK menjelaskan lebih lanjut bahwa perkembangan dan penyelesaian fisik atas dasar  kesepakatan sampai dengan 31 Januari 2022 telah mencapai 97 persen dengan kendala-kendala keadaan cuaca yang tidak bersahabat akibat hujan angin dalam bulan Januari sampai dengan saat ini cukup memprihatinkan dan atas pekerjaan tim teknis dan penilaian PPK bahwa penyedia jasa CV Teguh sanggup menyelesaikan pekerjaan sebelum jatuh tempo jaminan pelaksanaan paling lambat 31 Maret 2022.  

Menurut Jhon,CV Teguh Karya juga telah melaksanakan kewajiban berupa jaminan sisa pekerjaan sebesar 16% dengan nilai Rp. 939.000.000 berdasarkan hasil pemeriksaan  23 Desember 2021 dengan progres sebesar 84% namun sampai dengan 31 Desember progres pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Teguh karya telah mencapai  95%, sehingga sesuai pantauan dilapangan sudah rampung, namun masih terus  melakukan finising sisa pekerjaan.


Dance Henukh


 

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.