Kisruh Permenaker Nomor 02 Tahun 2022
Oleh Umar Wira Febriansyah (Mahasiswa Hukum Tata Negara STAI An Nadwah Kuala Tungkal Tanjab Barat)
Pemerintah menerbitkan aturan baru soal dana jaminan hari tua (JHT).
Pencairan dana JHT kini tak bisa secepat sebelumnya, tapi baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau terkena PHK berusia 56 tahun.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lahirnya Permenaker ini dilandaskan pada peraturan pemerintah No 46 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Dengan Berlakunya Permenaker Baru (Permenaker No 02 tahun 2022) Sekaligus di Cabutnya Permenaker No 19 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun.
Dalam Pasal 3, disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf A diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Padahal, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dana JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Umar Wira Febriansyah Menilai, kebijakan ini sangat Bermasalah dan akan menimbulkan banyak dampak Terhadap tenaga kerja, khususnya yang terkena PHK. Selain itu Dengan adanya Kebijakan Ini Tenaga Kerja harus menunggu Terlalu Lama untuk mendapatkan JHT Tersebut, artinya Usia 56 Tahun menjadi patokan dalam Pencarian Dana Tersebut. Padahal Tenaga Kerja Memanfaatkan JHT sebagai Tabungan Apabila sewaktu waktu mendapatkan PHK dari Perusahaan.
JHT bukanlah Uang Negara Melainkan Uang Tenaga Kerja yang di kumpulkan dari Potongan Gaji yang mereka peroleh setiap bulan nya, Jadi Pemerintah Tidak Berhak untuk menahan Tabungan para Pekerja dengan dalih JHT Permenaker 02 tahun 2022 ini.
Selain permasalahan di atas Permaker ini juga Mengabaikan Kondisi Rill Sekarang, di tengah Pandemi covid 19 yang
Merontokkan berbagai Sektor Kehidupan salah Satu nya Sektor Industri, Nasib Para Pekerja Menjadi Tidak Menentu dan Sangat Memprihatinkan.
Kita Berharap Pemerintah Segera Mencabut Aturan ini atau Merevisi Permenaker 02 tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua.

