Penegakkan Hukum yang Dipaksakan, Arsiman Ditangkap Atas Tuduhan Penggelapan
The Jambi Times, LAMPUNG | Arsiman supir truk ekspedisi yang sempat ditahan tanpa prosedur dengan dalih titipan di Polsek TKB ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Indragiri Huru, Provinsi Riau bersama dengan anggota dari Polres Lampung Selatan. Penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/07/1/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau oleh pihak PT Sindex Expres selaku tempat Arsiman bekerja tertanggal 19 Januari 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Polres Lampung Selatan melalui video yang beredar, bahwa Polres Lampung Selatan mendapat informasi pada tanggal 23 Januari 2022 dari Polres Riau, bahwa terdapat salah satu Daftar Pencarian Orang yang berada di wilayah Polres Lampung Selatan.
Lantas kemudian Polres Lampung Selatan mengerahkan anggotanya dari Unit Jatanras untuk segera mengamankan Arsiman dikediamannya hari ini tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
LBH Bandar Lampung menilai bahwa proses perkara tersebut terkesan dipaksakan, karena pasalnya dalam jangka waktu pelaporan dibuat pada tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan dilakukannya penangkapan pada hari ini 25 Januari 2022, Arsiman sama sekali belum pernah diperiksa secara patut sebagai terklarifikasi maupun saksi dalam perkara yang dilaporkan.
Ditambah keterangan dari Polres Lampung Selatan bahwa Polres Riau sedang memburu Salah Satu Daftar Pencarian Orang di wilayah Lampung Selatan, sesuai pasal 17 ayat 6 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.
Namun faktanya Arsiman belum pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan. Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum dari Arsiman, mendatangi Polres Lampung Selatan untuk mengkonfirmasi kabar ditangkapnya Arsiman pada hari ini. Sesampainya di sana LBH Bandar Lampung menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/2/1/2022/Reskrim. LBH Bandar Lampung akan tetap mengawal perkara tersebut dan mendampingi Arsiman dalam proses pemeriksaan. (**)