Membaca Tuduhan Kepada Erick Thohir Berdalih Kerugian Rekayasa Industri
Oleh: Abi Rekso (Farm and Chemical Industry Monitoring)
Upaya restrukturisasi pembiayaan dan konsolidasi aset perusahaan BUMN, bukanlah jalan mudah. *Rilis keuntungan BUMN sebesar 61 T pada kuartal 2021,* cukup membuat gerah beberapa pihak. Pihak-pihak yang selama ini pat-gulipat keuntungan dari perusahan BUMN.
Maka bisa dipahami bahwa kerap datang tuduhan kepada Menteri Erick Thohir dengan narasi yang menghasut dan tidak masuk akal sama sekali. Nampaknya, fitnah, hasut, dan tudingan negatif sudah menjadi menu sarapan pagi Menteri Erick Thohir hari-hari ini.
Kita mulai dari tuduhan yang paling sumir dan absurd soal proyek Amonia Banggai yang selalu dikait-kaitkan dengan sosok Erick Thohir. Dalih kerugian proyek Amonia Banggai adalah etalase pembusukan kepada Menteri Erick Thohir. Semacam ada skenario khusus yang dirancang bukan untuk menyelesaikan masalah di Rekind, semata melakukan agregasi kebencian kepada Erick Thohir.
Pada mulanya, isu ini disulut dari insinuasi Koran TEMPO yang tidak menegakan investigasi berkeadilan (cover both side) dalam sebuah tilik persoalan. _Dugaan sepihak Koran TEMPO yang kemudian dijadikan adonan untuk menggiring emosi publik membenci Erick Thohir._ Jika begitu, sebagai sebuah aksi jurnalistik hal ini betul-betul punya siasat jahat.
Dengan besar hati dan kepala dingin, kita akan bedah secara transparan dan objektif. Perlu kita pahami Proyek Amonia Banggai adalah proyek dalam rangka mengembangkan komponen produk kimia dalam negeri. Sebagai sebuah upaya memajukan industri kimia berbasis gas bumi terobosan proyek Amonia Banggai perlu kita dukung.
Proyek Amonia Banggai diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2015, didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu.* Presiden Jokowi membuka dan memberikan arahan langsung terkait proyek prioritas Amonia Banggai. Rekayasa Industri mengerjakan proyek tersebut berdasarkan kepemilikan PT. Panca Amara Utama sebagai pengguna jasa pengerjaan proyek pabrik amoniak. Dan efektif pengerjaan proyek dimulai sejak 22 Juni 2015.
Belakangan diketahui bahwa salah satu pemilik dari PT. Panca Amara Utama (PAU), adalah Garibaldi Thohir (Boy Thohir). Ketidaksengajaan inilah yang terus-terusan dikaitkan dengan Erick Thohir. *_Padahal, proyek ini diputuskan pada 2015 jauh hari sebelum Erick Thohir menjabat Menteri BUMN. Bahkan jika ditarik pada periodisasi kepresidenan, proyek ini digodok satu tahun setelah Presiden Jokowi dilantik pada 2014. Jadi sangat mengada-ada jika keberadaan proyek tersebut dikait-kaitkan dengan Menteri BUMN sekarang (Erick Thohir).
Tidak berhenti sampai situ, tuduhan terhadap keluarga Erick Thohir juga terus berlangsung. Fitnah yang beredar di sosial media dan WAG, menuding mundurnya Direktur Keuangan Pupuk Indonesia *Listiarini Dewajanti* atas intervensi Boy Thohir. Padahal yang bersangkutan ingin mengabdi kepada masyarakat melalui jalur politik. Listiarini resmi bergabung bersama partai progresif anak muda, Partai Solidaritas Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi mundurnya Listiarini dari jabatan di Pupuk Indonesia.
Memahami kerugian Rekayasa Industri dan proyek Banggai juga perlu dengan kepala dingin. Sebagaimana halnya sebuah proyek, potensi kerugian selalu ada.
Dengan keterlambatan penyelesaian proyek secara otomatis terdapat penambahan biaya berupa denda. Hal inilah yang terus-terusan di glorifikasi sebagai kerugian. Padahal penyebab utama kerugian Rekayasa Industri adanya empat proyek rugi lain yang menyumbang kerugian terhadap neraca keuangan Rekind serta Pupuk Indonesia.
Persengketaan antara Rekayasa Industri dan PAU terkait proyek Amonia Banggai sempat bersitegang ke permukaan. Namun, seiring berjalan waktu kedua belah pihak melakukan mitigasi internal. Dan semua diselesaikan dengan jalan musyawarah kekeluargaan. Dan kembali, proyek ini dirampungkan jauh waktu sebelum Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN.
Adapun struktur pembayaran denda dan pengembalian jaminan perlu kita luruskan bersama. Dalam konteks ini, PT. PAU adalah pemilik proyek pabrik Amonia Banggai, dan Rekind adalah kontraktor pengerjaan proyek.
Dalam kebiasaan kontrak sebuah proyek, PT. PAU sebagai pengguna jasa Rekind harus memberikan jaminan pelaksanaan proyek. *Nilai dari jaminan itu sebesar US$ 56 juta. Uang jaminan tersebut memang sempat dicairkan oleh PT PAU, tapi sesuai kesepakatan, sudah dikembalikan lagi kepada Rekind.
Sebagai sebuah komitmen, atas keterlambatan penyelesaian proyek
Rekayasa Industri harus membayar denda kepada PT. PAU sebesar US$ 50,7 juta sebagai denda. Ketegangan tersebut lebih kepada soal sudut pandang atas keterlambatan penyelesaian proyek.

