News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Enam Pengolahan Kayu Tanpa Izin di Wilayah Sungai Gelam di Garis Polisi

Enam Pengolahan Kayu Tanpa Izin di Wilayah Sungai Gelam di Garis Polisi


The Jambi Times, MUAROJAMBI | Enam Tempat pengolahan kayu (Sarkel)  diduga tanpa ijin di wilayah hukum sungai Gelam di beri garis polisi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amrad mengatakan "Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin"kata AKP Amradi saat dikonfirmasi diruangannya Selasa (30/11/21).

Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra P.SE bersama personil pada hari Rabu (24/11/21).

Dalam kegiatan tersebut Polsek sungai Gelam menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa ijin,karena belum pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan ijin,untuk kegiatan pengolahan kayu di berhentikan dan diberi garis polisi.

Polsek sungai Gelam menemukan sebanyak (6) enam tempat berbeda Lokasi pengolahan Kayu yaitu ,  2 (dua) Unit Sarkel milik (A)di RT.10 desa Tangkit, (M) di Rt. 21 Desa Kebon IX,(K) di Rt. 01 Desa.(E) di Rt. 10 Desa. Tangkit, (P)  di Rt. 04 Desa  Sungai Gelam, (S) di Rt. 20 Desa Tangkit"kata Kasi Humas Polres Muarojambi

Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin,untuk proses Selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik Tempat pengolahan kayu ke Polsek untuk di mintakan keterangan lebih lanjut."tutup AKP.Amradi Kasi Humas Polres Muarojambi.(sbh)

 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.