Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Investasi Bodong EDC Cash ke JPU
“Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat p21 terhadap perkara tersebut,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Senin (16/8).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

