News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Investasi Bodong EDC Cash ke JPU

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Investasi Bodong EDC Cash ke JPU




The Jambi Times, JAKARTA | 
Dittipideksus Bareskrim Polri menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong uang kripto EDC (E-Dinar Coin) Cash ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Keenam tersangka memiliki peran masing-masing pada investasi ilegal EDC Cash.

“Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat p21 terhadap perkara tersebut,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto,  S.I.K., M.H., Senin (16/8).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.