News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bendera Merah Putih Berkibar di Kantor BKKBN Dalam Kondisi Rebek

Bendera Merah Putih Berkibar di Kantor BKKBN Dalam Kondisi Rebek



The Jambi Times, SUMSEL | Sang Saka Merah Putih yang seharus nya berkibar di langit - langit kantor BKKBN dengan gagah dan berani namun terlihat rusak, robek dan kusam. Selasa (29/06).

Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor BKKBN di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten Oku Timur  robek.

Ahmad Efendi Kepala UPTD BKKBN  diduga lalai terhadap Bendera Merah Putih yang berkibar di depan Kantor BKKBN yang tepatnya di belakang kantor Kecamatan Jaya pura seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia.

Sangat tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi Merah Putih.

Saat awak media hendak konfirmasi, Ahmad Efendi tidak ada di tempat karena sedang 

 dinas luar. Lalu  kembali konfirmasi ke Santi selaku Kasubag umum menerangkan, " Saat ini UPTD lagi ada kegiatan di luar, untuk persiapan cegah stanting, terkait masalah ini nanti kita panggil Ahmad Efendi, untuk di mintai keterangan, nanti kita kabari ke media ", ungkap nya.

Hingga berita di terbitkan belum mendapatkan kaba sesuai dengan UU yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek, kusam.

Di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara Dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

 

Feriansyah








Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.