Kejaksaan Negeri Rote Ndao Tidak Pernah Minta Uang Kepada Pihak Mana Pun
Lima belas juta itu untuk hukuman di ringankan saat keputusan di Pengadilan nanti dengan tersangka kasus Bom ikan dengan inisial AR, YB, DN.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, melalui Kasi Intel Kajari Rote Ndao, Angga Ferdian menjelaskan, Senin (19 04/2021) diruang kerja nya bahwa Kejaksaan Rote Ndao tidak pernah meminta uang kepada siapa pun dan keluarga siapapun untuk membayar perkara di kejaksaan.
" Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak meminta uang, jadi jika ada oknum yang membawa nama kejaksaan itu kejaksaan tidak tahu dan kalau memang ada oknum yang berinisial TN memakai nama JPU di Rote Ndao untuk meminta sejumlah uang ke keluarga terdakwa agar hukuman ringan sesuai di pemberitaan kemarin itu, dari pihak kejaksaan intinya , kejaksaan tidak pernah meminta uang.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum TN mengunakan nama Jaksa Penuntut umum di Kabupaten Rote Ndao – NTT yang menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi dengan memakai nama kejaksaan itu tentu hal ini memalukan sekali dan merusak moral Kejaksaan Rote Ndao.
Aksi tidak terpuji yang dimaksud adalah oknum TN dengan memakai nama Jaksa untuk meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga tersangka kasus Bom ikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao sejak bulan Februari 2021 itu tidak benar.
“Kalau itu benar ada oknum minta uang sebesar 15 Juta kepada keluarga terdakwa, MR, dan MB maka itu sudah benar-benar salah , maka harus di tindak.
(Dance Henukh)
