News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kabar Larangan, Dewan Pers Bakal Gelar Kembali Sertifikasi Wartawan Mei 2021 Mendatang

Kabar Larangan, Dewan Pers Bakal Gelar Kembali Sertifikasi Wartawan Mei 2021 Mendatang



The Jambi Times. JAKARTA | Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui 
pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan. Kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi. 

Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi, 

dengan hasil 896 dinyatakan kompeten. 
“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers. 
Tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. 

Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan  UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya. 
Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya 
berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi  yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta. 

“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers. Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat  Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021. 

Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers  No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi 
wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari  sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. 

Selain itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat  kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, 

dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. “Produk jurnalistik adalah karya inetelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.

Seperti tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang 
memiliki kompetensi sesuai tingkatannya. “Media berperan dalam membangun dan membentuk  opini publik - bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran --harus dikelola orang 
yang memiliki kompetensi,” kata Hendry. 
Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi 
dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. 

Mereka  selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek. Wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar 
kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan 
mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi. 

BNSP Membantah 

Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW. 

"Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi] di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kunjung Senin (19/4/21). 

Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa 
BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang  melaksanaka sertifikasi kompetensi. 

Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan  peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks  Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. ”Namun sama sekali tidak pernah 
mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.” 

18.000 Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan  Dewan Pers yang sah berdiri berdasarkanketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Setelah merumuskan Standar 
Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers yaitu wakil organisasi

SUMBER: DEWAN PERS


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.