Tak ada Kampanye Menjelang PSU Gubernur Jambi Mendatang
The Jambi Times, JAMBI | Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/03/2021) Maret kemarin telah membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang hasil penghitungan suara Pilgub Jambi 2020. Dalam Amar Putusan MK, perlu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.Terhitung sejak putusan MK diucapkan, KPU Provinsi Jambi memiliki waktu 60 hari untuk menyelanggarakan PSU di 88 TPS. 88 TPS tersebut diantaranya terdapat di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
Pada rapat persiapan pelaksanaan PSU yang berlangsung tertutup tadi malam (26/03/2021) di Rumah Dinas Gubernur Jambi, KPU Provinsi Jambi masih belum menentukan kapan tanggal pastinya akan dilaksanakan PSU ulang tersebut.
Ketua KPU Provinsi Jambi, H. M. Subhan menyatakan bahwa masing - masing Paslon tidak di perkenankan untuk melaksanakan kampanye. Artinya tidak ada kegiatan kampanye yang boleh dilakukan menjelang digelarnya PSU.
Kemudian Pemilih yang terdaftar dalam PSU ini juga berdasarkan Data Pemilih yang terdaftar pada pemilihan 9 Desember kemarin, karna tidak ada tahapan pemutahiran data pemilih yang dilakukan KPU Provinsi Jambi.
PSU Gubernur Jambi akan tetap diikuti 3 paslon sebelumnya, yaitu Cek Endra dan Ratu Munawaroh, Fahrori Umar- Syafril Nursal, serta Al Haris dan Abdullah Sani.
Reporter : Luthfi Farhando