Rapat Dengan Kemdikbud, KPAI Usulkan Buka Sekolah 2021
The Jambi Times, JAKARTA |Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diundang dalam rapat koordinasi dalam rangka menyiapkan bahan revisi kedia Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021di masa Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI pada Senin, 16 November 2020 pukul 09.00 wib s.d. selesai.Rapat koordinasi dibuka dengan paparan hasil pelaksanaan SKB 4 Menteri oleh Dirjen PAUD Dikdasmen, Bapak Jumeri. Dalam daftar undangan hadir juga Plt Staf Ahli Menteri bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Plt Kepala Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang dan Perbukuan Kemdikbud, Staf Khusus Menteri bidang Isu-isu strategis, dan pejabat lain di lingkungan Kemdikbud RI.
Selain itu, undangan dari luar tercatat Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Pulungan, Komisioner KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koordinator Lapor Covid 19, lembaga-lembaga pendidikan NU, Muhamadiyah, Mejelis Pendidikan Kristen, , Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, Badan Musyawarah Perguruan Swasta, dll. Komisioner Bidang Pendidikan, Retno Listyarti yang mewakili KPAI hadir dalam rapat Revisi Keputusan Bersama 4 Menteri.
KPAI Usulkan Revisi SKB 4 Menteri, Buka Sekolah Berbasis Kesiapan Sekolah Bukan Zona
Adapun poin-poin yang disampaikan KPAI dalam rapat revisi Keputusan Bersama 4 Menteri didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan KPAI selama melakukan pengawasan persiapan buka sekolah di 8 (delapan) provinsi dan 20 Kabupaten/Kota. Setiap fakta yang disampaikan dalam rapat tersebut disertai dengan rekomendasi bagi stakeholder terkait, yaitu sebagai berikut:
Fakta 1
Dari rangkaian pengawasan yang KPAI lakukan, ternyata status zona cenderung berubah setiap saat, sehingga terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali ketika zona berubah.
Rekomendasi
Buka sekolah tidak ditentukan status zona, akan tetapi ditentukan oleh KESIAPAN pihak sekolah dan stakeholder terkait, yaitu daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap dan siswa siap, kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau.
Fakta 2
Dari 46 sekolah di 8 provinsi dan 20 kota/kabupaten, pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang ditinjau langsung oleh KPAI menunjukkan fakta bahwa sekolah belum siap dengan infrastruktur dan Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan.
Rekomendasi 3
Pemerintah Daerah dan pemerintah Pusat sudah saatnya berfokus mendukung pembiayaan persiapan sekolah, seperti menyiapkan infrastruktur AKB, protocol kesehatan/SOP AKB, sosialisasi protocol/SOP AKB, dan sinergi antara Dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas covid 19 di daerah. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protocol/SOP maka tunda dulu buka sekolah.
Fakta 4
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum memiliki peta sekolah mana yang sangat siap, siap, cukup siap, belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemic
Rekomendasi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan rapat koordinasi berjenjang untuk mendapatkan data dan PEMETAAN sekolah yang sangat siap, siap, cukup siap, belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemic
Fakta 5
Dari hasil pengawasan KPAI menunjukan fakta bahwa sebagian besar sekolah yang telah melakukan ujicoba belum melakukan pemetaan materi yang diberikan dalam PTM adalah materi esensial yang tidak bisa diberikan secara daring, tetapi harus tatap muka dan praktik
Rekomendasi
KPAI mendorong Kemdikbud dan Dinas Pendidikan daerah memerintahkan kepada seluruh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan saat PTM dan PJJ, karena siswa akan masuk bergantian. Sebaiknya materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung.
Fakta 6
Mayoritas sekolah yang diawasi tidak menggunakan Kurikulum Adaptif dalam situasi khusus atau darurat, tetapi menggunakan Kurikulum 2013 yang dalam kondisi tidak pandemi pun sulit dituntaskan. Alasan sekolah, karena STANDAR Penilaian dan atau Standar Lulusan belum diubah, yang diubah hanya standar isi (kurikulum).
Rekomendasi
KPAI mendesak Kemdikbud untuk tidak hanya merivisi standar isi menjadi kurikulum dalam situasi khusu, namun standar penilaian dan standar lulusan mestinya juga di sesuai dengan revisi yang dilakukan. Mengurangi Kompetensi Dasar di standar isi, berarti mengurangi juga standar penilaian.
KESIMPULAN HASIL PENGAWASAN KPAI
1. Dari 46 sekolah, yang memiliki kesiapan buka sekolah hanya 6 sekolah atau 13% saja dari jumlah populasi, 87% belum siap;
2. Politik anggaran elum diarahkan untuk membantu sekolah menyiapkan infrastruktur dan protocol kesehatan/SOP;
3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memetakan sekolah yang sangat siap, siap, cukup siap, belum siap untuk pembelajaran tatap muka di sekolah;
4. Karena hanya 13% sekolah siap pembelajaran tatap muka (PTM) maka KPAI mendorong persiapan dilakukan terlebih dahulu oleh seluruh pihak, sehingga buka Sekolah sekolah sebaiknya dimulai pada 2021 dengan catatan 5 SIAP ( daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap dan siswa siap )
Dalam rapat, Ketua IDAI, Dr, Aman Pulungan juga setuju pembukaan sekolah di dasarkan pada “KESIAPAN SEKOLAH” untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak. Walau status zonanya hijau, namun sekolah belum siap, maka buka sekolah harus ditunda. Kemdikbud sendiri memberikan sinyal kuat bahwa buka sekolah baru akan dilakukan pada tahun 2021. Kemdikbud berjanji akan menggalakan persiapan.
“Pak Dirjen Jumeri juga merespon positif usulan KPAI seperti Pemetaan Kesiapan Sekolah dengan klasifikasi Sangat Siap, Siap, Belum Siap dan Tidak Siap. Kemdikbud akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Dinas Pendidikan di Seluruh Indonesia”, pungkas Retno.
loading...