News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kasus Pencabulan Bocah dibawah umur Damai, Proses Hukum Berlanjut

Kasus Pencabulan Bocah dibawah umur Damai, Proses Hukum Berlanjut



The Jambi Times, MUAROJAMBI | Pada hari Rabu lalu tanggal 07 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib, Datang Seorang Pria melaporkan dugaan menyetubuhi anak dibawah umur dengan korban an. ZA .T Binti M. Fyang dilakukan oleh terlapor an. A. H.Umur 70 tahun, RT 02 RW 01 Dusun Sinar Harapan Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro 

Jambi.Namun demikian, kedua belah pihak keluarga telah mengambil jalan damai secara kekeluargaan.


Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas mengungkapkan, pasca keluarga korban melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan wawancara terhadap pelapor.


Lanjut dikatakan Kasat Reskrim Khairunnas,pada tanggal 09 Oktober 2020 Unit PPA Polres Muaro Jambi Membawa korban guna dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi. 


"Unit PPA Polres Muaro Jambi langsung Mendatangi rumah pelapor dan bersama-sama dengan pelapor dan korban melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) di Rt. 20 Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabubaten Muaro Jambi dan setelah itu merencanakan akan membawa korban guna dilakukan konseling oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi untuk mengetahui trauma yg dialami oleh korban Pelapor,"ujarnya


Ditambahkan Khairunnas,Pada tanggal 13 Oktober 2020 unit PPA Polres Muaro Jambi mencoba menghubungi Pelapor untuk membawa korban melaksanakan Konseling Psikologi terhadap korban di UPTD PPA Provonsi Jambi namun no hp pelapor tidak dapat dihubungi.


"pada tanggal 20 Oktober 2020 Pelapor dan Keluarga Terlapor (tanpa adanya keberadaan terlapor yg sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian) datang ke Polres Muaro Jambi untuk mengajukan Pencabutan Laporan Pengaduan dikarenakan pada tanggal 18 Oktober 2020 antara pelapor dan terlapor telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak serta antara pihak terlapor dan pelapor masih ada hubungan keluarga dekat,"terangnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Khairunnas mengatakan atas pencabutan laporan pengaduan tersebut, penyidik menerima pencabutan laporan pengaduan tersebut namun pihak penyidik meminta agar korban dapat dihadirkan untuk di lakukan konseling psikologi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dan saat itu penyidik memberi informasi bahwa korban akan dibawa guna dilakukan konseling ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi.


"namun saat itu pelapor tidak ingin anaknya dibawa kemana-mana lagi termasuk ke psikolog atau yg lainnya,"sebutnya.


Walaupun kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku telah berdamai, namun proses hukum tetap berlanjut. Sebab, proses hukum pidana ini untuk menjamin ketentraman masyarakat.


“Apa yang kami lakukan terkait prosesnya adalah untuk ketentraman masyarakat, tapi untuk hubungan mereka secara pribadi  (s)berdamai tidak masalah nanti jadi pertimbangan bagi hakim saat kasus itu naik ke tingkat persidangan,” tutupnya.
loading...

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.