News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kapolres Merangin Ungkap Kasus Narkoba

Kapolres Merangin Ungkap Kasus Narkoba




The Jambi Times, MERANGIN | Dalam giat Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polres Merangin, yang di selengarakan pada Senin (9/11/2020), sekira pukul 09.30 Wib, yang bertempat di ruang lobi Polres Merangin.

 Giat Konferensi Pers dipimpin  langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K didampingi oleh Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan,SH,

Kasat Narkoba AKP Ismail,SH dan,Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih

Dan dihadiri dari berbagai media, baik dari Media Elektronik, Cetak dan Online. 

Adapun tersangka narkoba diantaranya Zamroni (40) , alamat Pinang Merah Trans B2 Kecamatan Renah Pamenan

(BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 9,20 Gram, Agus Susanto, 41 Thn, Alamat Dusun 4 Desa Rasau B2 Kecamatan Renah Pamenang, pelaku adalah risidivis kasus narkotika,

Mahmuda (20), alamat Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir,

(BB) narkotika jenis Shabu Bruto 7,40 gram, Awang Darmawan (39), alamat Perumahan Pematang Permai Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan. (BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 0,35 gram, Jalaludin( 29), alamat Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu

(BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 0,22 gram, Rhoma Irawan (28) , alamat Desa Kampung Limo Kecamatan Pangkalan Jambu (BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 1,49 gram.

Kapoles mengatakan jika seluruh tersangaka ada 6 orang dan minimal hukuman yang akan di terima di atas 4 empat tahun keatas.

"Dalam kasus ini jumlah pelaku yang kita amankan dalam kurun waktu dua minggu terakhir ada 6 orang dan masa hukuman yang akan di terima oleh pelaku di atas 4 tahun keatas," tandas Irwan.(sfr)

 




loading...

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.