Di Duga Depresi Karena PJJ Daring, Siswi di Tangerang Meninggal Dunia
The Jambi Times, JAKARTA | KPAI menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang peserta didik di Kabupaten Tangerang berinisial ST, siswi SMAN kelas 12. Ananda sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Tangerang, dan kemudian dirujuk ke RSJ Grogol (Jakarta Barat) karena diduga mengalami depresi.Keluarga menduga ST depresi karena banyaknya tugas belajar daring selama pandemi covid 19. Menurut sang ayah, selama pandemi covid 19, putrinya disibukan dengan tugas-tugas sekolah secara online. Ia melihat, waktu anaknya tersita dengan pola belajar online.
Anak Depresi Selama PJJ Daring Bukan Kasus Yang Pertma
Jika keterangan yang diberikan orangtua terkait Depresi sang anak karena PJJ daring valid dan benar, maka kematian anak selama PJJ di masa Pandemi sudah mencapai 4 anak, yaitu siswi SDN (8 tahun) yang tewas karena kerap dianiaya orangtuanya karena sulit diajarkan PJJ daring, siswi SMAN di Gowa (Sulsel) dan siswa MTs di Tarakan (Kalimantan Utara) yang bunuh diri karena diduga depresi akibat PJJ, meski faktor bunuh diri seorang anak tidak pernah tunggal.
Hasil Pantauan PJJ Di Masa Pandemi
Dari hasil pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ Fase pertama yang hanya berlangsung dari Maret-Juni 2020, peserta didik cenderung mampu mengatasi tekanan psikologis karena pembelajaran tatap muka (PTM) sempat dilakukan selama 9 bulan. Selain itu, guru mata pelajaran, wali kelas dan teman-teman satu kelasnya masih sama dan mereka sudah sempat komunikasi aktif sebelumnya, sehingga sudah saling mengenal dan bisa saling membantu.
“Namun hasil pemantauan pada PJJ Fase kedua, anak-anak lebih sulit mengatasi permasalahan psikologis, sehingga berpengaruh pada kesehatan mental seorang anak/remaja. Karena pada fase 2 ini, anak naik kelas dengan situasi yang berubah, wali kelasnya ganti, guru mata pelajarannya berbeda, dan kemungkinan besar kawan—kawan sekelasnya juga berbeda dari kelas sebelumnya. Sementara peserta didik belum pembelajaran tatap muka sejak naik kelas,” urai Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.
Retno menambahkan, “Pergantian kelas dengan suasana yang baru tanpa tatap muka, membuat anak-sanak sulit memiliki teman dekat untuk saling berbagi dan bertanya. Akibatnya, kesulitan pembelajaran ditanggung anak sendiri jika anak tersebut tidak berani bertanya kepada gurunya”.
Masalah ketidakmerataan akses terhadap fasilitas pendukung untuk pembelajaran daring maupun luring yang dialami pada anak yang sudah masuk usia sekolah, berdampaknya peserta didik harus mempunyai sistem belajar sendiri, akibatnya ada anak tidak bisa mengatur waktu belajar, ada anak yang kesulitan memahami pelajaran, bahkan ada anak tidak memahami instruksi guru.
Tidak dapat dipungkiri, pandemi ini juga dapat berdampak kepada aspek psikososial dari anak dan remaja di antaranya adalah perasaan bosan karena harus tinggal di rumah, khawatir tertinggal pelajaran, timbul perasaan tidak aman, merasa takut karena terkena penyakit, merindukan teman-teman, dan khawatir tentang penghasilan orangtua.
Orangtua juga bisa menjadi penguat anak, sekaligus bisa menjadi sumber masalah bagi anak-anaknya, misalnya munculnya kekerasan pada anak secara emosional karena tidak memiliki kesabaran mendampingi anak belajar. Diantaranya kekerasan verbal seperti merendahkan kemampuan anak dalam belajar, dan atau menerapkan pola mendisiplinkan anak yang tidak tepat seperti memberikan hukuman dan sanksi yang dianggap bagi sebagian orang tua justru akan membangkitkan semangat pada anak. Padahal, justru sebaliknya, menimbulkan tekanan psikologis bagi anak.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan harus memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, orang tua maupun anak untuk memahami apakah dia terdampak secara psikologis. Gejala-gejala umum seperti menurunnya semangat untuk menjalankan aktivitas, mudah marah, dan cepat kehilangan konsentrasi itu memang normal namun tetap harus diperhatikan jika terjadi secara berkepanjangan.
“Kementerian Kesehatan dan Dinas-dinas Kesehatan di daerah harus bersinergi dengan Dinas-dinas Pendidikan Kantor Kemnterian agama di Kabupaten/kota maupun provinsi untuk ikut bantu membina kesehatan mental peserta didik,”ujar Retno.
Upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam menangani isu kesehatan jiwa anak dan remaja selama masa pandemi adalah dengan membuat regulasi yang menitikberatkan arah dari setiap kebijakan pada terwujudnya masyarakat yang peduli pada kesehatan jiwa. “Seberapa efektif upaya ini sampai di sasarannya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pasca tewasnya seorang siswi SD karena dianiaya orangtua saat sulit diajari PJJ dan kasus bunuh dirinya suiswa MTs di Kota Tarakan dan siswi SMAN di Kabupaten Gowa,” pungkas Retno.
Rekomendasi
1. KPAI mendorong para Pengawas, Kepala Sekolah, Guru BK dan Wali Kelas,dan guru mata pelajaran membuat kesepakatan memberi perlindungan dan pemaafan dalam pengumpulan tugas. Bentuk perlindungan terhadap perserta didik bermasalah dalam PJJ, tugas yang diberikan seringan-ringannya baik dari segi KD ( Kompetensi Dasar) ataupun dari segi jumlah soalnya;
2. KPAI mendorong pihak sekolah dan para guru mengurangi beban psikologis peserta didik dengan mengurangi beban tuntutan pengumpulan tugas, untuk tugas yang sudah menumpuk dan terlanjur tidak dikerjakan di waktu yang lalu diputuskan diberikan pemaafan setelah peserta didik diberikan bimbingan dan pembinaan psikologis Setelah mental peserta didik dibina dan disiapkan untuk mengerjakan tugas yang baru di waktu yang akan datang,itulah yang akan ditagih;
3. KPAI mendorong sekolah memberdayakan guru Bimbingan Konseling untuk membantu para siswanya yang mengalami masalah kesehatan mental selama masa pandemic covid 19;
4. KPAI mendorong Kemdiknud untuk menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan serta Kemenag terhadap Kantor Kementrian Agama Provinsi dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan agar mematuhi Surat Edaran Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan nomer 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ) dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama R I noner 285.1 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19 Tentang Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah ;
5. KPAI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mewajibkan sekolah menerapkan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomer 279.1 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madarasah . Kurikulum darurat akan meringankan beban belajar siswa, guru dan orang tua sehingga anak tidak stress. Kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial dan sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
6. KPAI mendorong Kemdikbud tidak hanya mervisi standar isi Kurikulum dengan mengurangi kompetensi dasar, namun harus juga merevisi standar penilaian dan standar lulusan. Karena kalau tidak direvisi, sekolah takut menggunakan Kurikulum darurat.
7. KPAI mendorong pemerintah daerah mulai merencanakan pembelajaran blended (campuran) antara PJJ dengan pembelajaran tatap muka (PTM), untuk itu politik anggaran mulai diarahkan membantu sekolah-sekolah menyiapkan infrastruktur dan protokol/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) disatuan pendidikan. Membuka sekolah harus mengedepankan persiapan AKB demi melindungi kesehatan dan keselamatan Anak-anak.
loading...