Akun FB Mangunsong S Akhirnya Dilaporkan ke Polres
The Jambi Times, MUAROJAMBI |Pemilik akun Facebook (FB) Mangunsong.S ke Polres Muaro Jambi atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE, Kamis (12/11/2020) diruang Kasat Reskrim Polres Muarojambi, terkait dengan postingan FB milik Mangunsong.S di akun pribadinya yang menghujad, menghina nama baik Bupati Masnah Busro dan menebarkan ujaran kebencian di mensos.
Sebagai warga Kabupaten Muarojambi mantan Kepala Desa Pulmen Sembawi kepada The Jambi Times tidak ada unsur paksaan apa lagi politis
"Sebagai warga negara Indonesia sayo punya hak untuk melaporkanya, apalagi ini sudah mengarah ke unsur pidana ujaran kebencian," tuturnya.
Kedatangan Sambawi bersama beberapa warga didampingi Ormas Pemuda Pancasila yang dikomandoi Ketuo MPC PP Muaro Jambi Aidi Hatta berharap laporannya dapat ditindak lanjuti oleh Polres Muarojambi.
"Ada dua permasalahan yang Ia laporkan pertama akun FB milik Mangunsong.S yang memposting status menghujad Bupati Muaro Jambi yang kedua melaporkan salah satu anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi PPP Indra Gunawan berkaitan dalam pemberitaan dengan ucapan menyudutkan Bupati Masnah Busro,"Jelasnya.
Dikatakan Swambawi sebagai warga Muaro jambi, saya merasa tidak senang orang nomor satu di Kabupaten Muarojambi, di hujad,dihina, di cacimaki, dilecehkan dikatakan binatang” dengan orang yang tidak mempunyai moral, bermental kaleng.
"Artinya kalau pemimpin kami binatang, masyarakat nya juga ‘binatang’ini bukan saja melukai Bupati Muarojambi, tapi lebih dari itu melukai hati semua masyarakat Kabupaten Muarojambi,"tegasnya.
Kapolres Muaro Jambi Ardiyanto mengatakan tim penyidikSnpenyidik Muarojambi sudah menerima laporan dan (BAP) pelapor beserta saksi saksi terkait dengan permasalahan tersebut dan pihak nya akan menindak lanjuti sesuai proses yang berlaku.
"Tim penyidik Satreskrim Muarojambi sudah menerima laporan pengaduan dan BAK berita acara keterangan dari pelapor beserta saksi -saksi terkait dengan permasalahan tersebut dan pihak nya akan menindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,"tutupnya.(s)
