News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Saksi Ahli dii Sidang Junawal : Menghasut dan Memerintah Beda Tipis

Saksi Ahli dii Sidang Junawal : Menghasut dan Memerintah Beda Tipis

The Jambi Times, TEBO. |  Kamis (3/9) kemarin, Persidangan terhadap kasus Junawal sudah memasuki sidang yang ke 7. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo, Provinsi Jambi ini, Terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Ahmad Nurhayat bin Thohirin, dan dua saksi ahli yakni Prof. Mujiyono Wiryotinoyo sebagai saksi ahli Bahasa, dan DR. Ruslan Abdul Gani sebagai saksi ahli pidana.  Sementara dua terdakwa yang hadir yaitu Eko Pratomo bin Thohirin serta Junawal.

Namun, Untuk kesaksian Ahmad Nurhayat bin thohirin, JPU hanya membacakan keterangan saksi seperti yang tertulis di berkas Bukti Acara Pemeriksaan (BAP).  Sekalipun hal itu di tolak oleh Penasehat hukum Junawal keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU tetap dilanjutkan Majelis Hakim. 

Dalam persidangan, Junawal menyangkal keterangan saksi Ahmad yang menuduhnya  melakukan pembakaran. Begitu pula terdakwa Eko Pratomo, Dirinya tetap dalam pendirian bahwa dia waktu itu tidak berada di lokasi, Artinya, Eko membantah semua keterangan tertulis Ahmad bin Nurhayat dalam BAP yang dibacakan oleh JPU.

Prof. Mujiyono selaku saksi ahli bahasa yang dihadirkan  menegaskan bahwa apa yang disampaikan Junawal bukan hasutan tetapi itu perintah karena Junawal Sebagai Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo.

Sementara DR Ruslan Abdul Gani, Selaku saksi ahli hukum pidana ketika ditanya apa perbedaan antara menghasut dan memerintah? oleh Akudianto, Selaku Penasehat Hukum Junawal, Saksi ahli menjawab “Beda-beda Tipis”

Ketika Christian Panjaitan, Yang juga Penasehat Hukum Junawal dari IHCS menanyakan pada saksi ahli pidana apakah pasal 170 dalam KUHP itu memenuhi unsur menghasut? Dijawab oleh saksi ahli “sebagian terpenuhi”.

Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan pada saksi ahli pidana apakah jika hanya sebagian unsur terpenuhi seseorang bisa dikenai Pidana? Dijawab saksi ahli pidana “Bisa Saja”.

Menurut Cristian, Wajar, Saksi ahli pidana tidak secara tegas menjawab apakah saudara Junawal menghasut atau memerintah dalam hal terbakarnya alat berat berat PT LAJ, Sebab, Saksi ahli pidana mengaku tidak membaca seluruh BAP sehingga tidak menguasai materi sidang kali ini.

“Keterangan saksi Ahmad Nurhayat bin Tohirin yang dibacakan jaksa tanpa dihadirkan secara fisik itu berakibat penasehat hukum tidak bisa mengkonfrontir apakah Ahmad bin Tohirin juga tidak berada di lokasi seperti apa yang disampaikan Eko Pratomo, Jadi, Cukup bahwa tidak ada yang melihat Saudara Junawal membakar alat berat tersebut” terangnya.

Azhari, Ketua Biro Polhukam SPI Jambi menyampaikan, Insiden terbakarnya alat berat PT.LAJ ini berlatar belakang dilanggarnya kesepakatan sebelumnya antara petani SPI Tebo dan PT LAJ. 
Sebab, Penggusuran yang dilakukan oleh PT.LAJ itulah yang memprovokasi warga hingga berakibat dibakarnya alat berat tersebut.

"Wajar jika 2 saksi ahli yang dihadirkan tidak memahami kontek persoalan sehingga pernyataan mereka berubah-rubah dan kami yakin Majelis Hakim akan berpihak pada kebenaran dan keadilan terhadap saudara kami junawal," ujarnya (5/9/2020).

Sidang terhadap kasus ini, Kata Azhari, Akan kembali dilanjutkan Kamis (10/9) dengan agenda saksi meringankan Junawal.(w)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.