News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Demi Keadilan, Tolong Bebaskan Tawaf Ali Dari Segala Dakwaan!

Demi Keadilan, Tolong Bebaskan Tawaf Ali Dari Segala Dakwaan!

The Jambi Times,  MUARASABAK  |™Thawaf Aly, Salah satu anggota Persatuan Petani Jambi (PPJ) akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (16/6) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Persidangan ini merupakan sidang ke-16 yang dilaksanakan di PN Tanjung Jabung Timur dengan Nomor Perkara 8Pid.B/2020/PN.Tjt sejak Februari lalu. Bahkan proses persidangan tetap berlanjut di tengah pandemi corona yang terus meluas sejak awal Maret lalu.

Terkait sidang putusan hari ini oleh Majelis Hakim sejumlah pihak berharap Hakim PN Tanjabtim mengeluarkan putusan seadil-adilnya terhadap Thawaf Aly, yang diduga korban kriminalisasi PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) di kabupaten setempat.

Dengan membebaskan Tawaf Ali dari segala dakwaan tanpa syarat demi keadilan untuk petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanah.

Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan, Dugaan kriminalisasi terhadap Tawaf Ali terjadi saat dirinya mendampingi masyarakat Desa Merbau, Kec. Mendahara, Kab. Tanjabtim yang berkonflik dengan PT EWF.

Kriminalisasi terhadap Thawaf Aly, Sambung Dewi, Bermula dari konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan swasta pada 2006 lalu. Saat itu, Bupati Tanjung Jabung Timur menunjuk PT. Sawit Mas Perkasa (SMP) sebagai mitra petani perkebunan plasma kelapa sawit berdasarkan keputusan No.389/2006 namun hal tersebut tidak pernah direalisasikan dari pihak perusahaan. 

Kemudian pada Maret 2012, PT. SMP secara sepihak mengklaim telah membeli tanah masyarakat seluas 406 ha dan menjualnya kepada PT. Indonusa Agromulia tapi kaktanya masyarakat tidak pernah menjual tanah atau menerima uang dari pihak perusahaan. 

Kemudian Pemkab Tanjabtim membentuk Tim IX yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan. Hasil putusan dari tim tersebut menyatakan bahwa pembelian tanah oleh PT. SMP penuh rekayasa dan pemalsuan surat jual beli tanah sehingga  secara yuridis perusahaan tidak memiliki hak atas tanah di desa tersebut.

Selanjutnya, Masih menurut Dewi, PT. Kurnia Tunggal, yang kemudian berganti nama menjadi PT. EWF ini, Mendapat izin lokasi dari Bupati Tanjabtim dan mengklaim telah membeli tanah-tanah masyarakat sesuai dengan harga yang telah disepakati. 

"Masyarakat menjual tanah mereka karena mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan dan mantan kepala desa. Namun sebanyak 45 warga masih bersikukuh untuk tidak menjual tanahnya, dan memberi kuasa kepada Thawaf Aly sebagai pendamping masyarakat." Terangnya.

Pasca itu, Kata Sekjen KPA Tersebut, Masyarakat terus berjuang untuk mempertahankan tanahnya dengan mendirikan pondok sebagai tempat persinggahan dan bersama Thawaf Aly menyurati BPN setempat agar tidak menerbitkan sertifikat HGU perusahaan sebelum adanya penyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat. 

Pada Juli-Agustus 2018 BPN Tanjabtim memediasi pihak yang berkonflik namun sayangnya Tim Mediasai BPN tidak menemukan titik temu dan menyarankan para pihak menempuh jalur hukum. Kemudian pada 20 Agustus 2019 Thawaf Aly dilaporkan oleh PT. EWF dan langsung ditetapkan oleh Polres Tanjabtim sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 karena masuk dan mendirikan pondok di atas tanah yang diklaim milik Perusahaan.

"Ironisnya, Sertipikat HGU PT. EWF diterbitkan oleh BPN Tanjatim pada tanggal 30 Juli 2018, Padahal pada 9 Mei 2018 Thawaf Aly bersama masyarakat telah menyurati pihak BPN Tanjung Jabung Timur untuk tidak menerbitkan sertifikat HGU dan sampai Agustus 2018 proses mediasi antara masyarakat dan perusahaan yang difasilitasi oleh BPN Tanjatim, juga sedang berlangsung." Tuturnya.

Berdasar dari proses dan fakta-fakta itulah pihaknya berharap sidang putusan hari ini agar memberikan putusan seadil-adilnya kepada Tawaf Ali yang merupakan Anggota Persatuan Petani Jambi (PPJ) itu.

Kepada pemerintah dirinya mendesak agar menghentikan segala tindakan represif dan kriminalisasi di wilayah-wilayah konflik agraria di Provinsi Jambi.

Kepada Kementerian ATR/BPN agar mengevaluasi dan mencabut HGU PT. EWF yang dianggap telah merampas tanah garapan petani atau masyarakat.

"Bebaskan Tawaf Ali dari segala dakwaan dan segera selesaikan konflik-konflik agraria yang ada di Provinsi Jambi," tutup Sekjen KPA tersebut.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.