Kapolda Jambi, Tolong Tutup Judi Online Berkedok Warnet Ini
The Jambi Times, JAMBI | Menyikapi bulan suci Ramadhan yang sudah dekat dan sebagai upaya mendukung pemerintah kota Jambi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan tidak mengumpulkan orang, Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH) Jambi meminta Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, agar kembali menindak tegas bahkan menutup aktifitas judi online di daerah Rajawali Kelurahan Kadang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Meski beberapa waktu lalu aktifitas judi online ini ditutup namun investigasi kami dilapangan aktifitas judi berkedok warnet ini dibuka kembali oleh oknum Bandar berinisial CH,”ungkap Tajri Dannur, APPH Jambi melalui rilisnya (15/4/2020).
Menurutnya, Informasi dilapangan secara kasat mata tempat perjudian berkedok warnet ini memiliki 49 unit komputer. Rata-rata pemainnya membeli chip dengan harga Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Pembelian chip ini melalui kasir atau operator dan jika pemain dinyatakan menang maka pencairan uang langsung dilakukan di kasir.
“Untuk itu besar harapan kami kepada Bapak Kapolda Jambi tutuplah aktifitas judi ini karena secara lokasi juga tidak jauh dari Masjid sehingga sangat tidak menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah”tegasnya menambahkan.
Menurutnya, Berdasarkan informasi yang ia dapat aktifitas judi online ini dikelola oleh pengusaha asal Kalimantan dengan inisial CH.(w)