News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

AJT: Tangkap dan Adili Sekuriti RSUD Raden Mattaher Jambi yang Halangi Liput Covid-19

AJT: Tangkap dan Adili Sekuriti RSUD Raden Mattaher Jambi yang Halangi Liput Covid-19


The Jambi Times, MUARASABAK  |  Sikap tidak etis alias Intimidasi terhadap Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilapangan, menjadi daftar panjang dinegeri ini pasca reformasi bergulir. 

Padahal Pers yang merdeka dan independent tersebut telah mendapatkan jaminan khusus dari negara dengan terbitnya Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menanggapi sikap oknum security RSUD Raden Mattaher  Provinsi Jambi yang dinilai telah menghalangi kerja salah seorang Jurnalis  Kompas TV saat melakukan peliputan Selasa 7 April malam terkait perkembangan  kasus  pasien pasitif Covid 19 yang di pulangkan.

Ketua Aliansi Jurnalis Tanjab Timur turut bersuara, ia mengaku mengecam dengan keras sikap tersebut, karna telah menghalangi kerja Jurnalis dilapangan yang penuh resiko tersebut.

Dedi Saputra menambahkan, dirinya mendorong Jurnalis terkait segera menempuh Jalur Hukum, hal ini sangat penting selain sebagai efek jera bagi pelaku, namun ini juga sebagai bentuk  supremasi hukum dibidang  Pers, jangan Jurnalis saja yang sering dihadapkan dimuka hukum, namun pihak yang menghalangi kinerja Jurnalis pun harus dihadapkan di PENGADILAN.

"Saya harap rekan kita yang mendapatkan perilaku yang tidak etis atau merasa kerjanya dihalangi apalagi ada intimidasi, kita mendukung untuk  tempuh jalur hukum, karna kita jurnalis mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja.

Dan pihak yang mencoba menghalangi kinerja jurnalis tersebut juga mendapatkan ancaman pidana selama dua tahun penjara atau didenda sebanyak lima ratus juta rupiah, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pada bagian Bab VIII ketentuan pidana, Pasal 18," Ujar Dedi saat dihubungi via telpon, Rabu (7/4/2020)pagi.

Dedi juga menegaskan, semua pihak siapapun di negara ini harus memahami dan membaca secara utuh apa yang tertuang dalam undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, agar tidak terjadi lagi sikap menghalangi kerja jurnalis apalagi melakukan intimidasi dengan kekerasan, jelas itu melanggar Undang-Undang Pers.(h)

EDITOR: ZAINUL ABIDIN

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.