Viral Video Siswa SMP Malang Korban Perundungan, KPAI Akan Pengawasan Langsung
The Jambi Times, JAKARTA | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah pengaduan atas kasus dugaan perundungan yang dialami seorang siswa SMPN di kota Malang. Anak korban diangkat dan dijatuhkan serta diduduki dan dinjak tangannya oleh 7 anak pelaku. Akibat perundungan tersebut, korban harus menjalani perawatan medis dan satu jari kelingkingnya didiagnosa awal dan kemungkinan akan diamputasi. Polresta Malang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan tersebut. Adapun Laporan masyarakat yang diterima KPAI pun segera ditindaklanjuti oleh Komisioner KPAI bidang pendidikan.
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan,Selasa(04/02/2020) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Malang untuk memastikan kebenaran kabar bahwa jari kelingking anak korban akan di amputasi dan benarkah bahwa luka itu tidak sepenuhnya karena pembullyan. Pihak Disdik Malang mengaku sudah menjenguk ke Rumah Sakit (RS) dan mendapatkan juga penjelasan dari salah satu keluarga korban bahwa terkait amputasi, dokter yang merawat masih terus melakukan observasi.
Menurut paman korban, saat ini dokter sedang melakukan observasi terhadap pertumbuhan jaringan tangan yang mengalami luka, dan memang terjadi pertumbuhan aliran darah tidak maksimal, jika terus seperti ini dikawatirkan akan membusuk dan untuk mengantisipasi akan diamputasi 1 ruas jari manis (perlu diketahui bahwa jari manis manusia terdiri dari 3 ruas). Akan tetapi, dokter masih akan memastikan, artinya diagnosa ini belum final mengingat korban masih berusia anak-anak sehingga dalam masa pertumbuhan di seluruh bagian tubuhnya, sehingga pertumbuhan tersebut bisa mengubah kekhawatiran terkait aliran darah dan pertumbuhan tadi. Oleh karena itu, pihak keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter yang menanganan anak korban.
Adapun catatan lain dari hasil koordinasi KPAI dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
PERTAMA, Bahwa peristiwa dugaan perundungan tersebut terjadi pada minggu kedua bulan Januari 2020. Terduga pelaku adalah teman korban di sekolah, ada teman sekelas, ada teman ekskul pramuka dan ada juga teman badan dakwah islam di sekolah tersebut, jumlah pelaku adalah 7 anak. Anak korban dikenal sangat pendiam, sehingga berpotensi menjadi korban perundungan;
KEDUA, Bentuk perundungan yang diterima korban dari pengakuan ke-7 anak terduga pelaku, yaitu: anak korban diangkat bersama-sama kemudian dijatuhkan di masjid, dan selanjutnya diduduki dan diinjak tangannya. Selain itu, anak korban juga mengaku kerap jarinya terjepit ikat pinggangnya sendiri. Tindakan kekerasan tersebut menurut anak-anak pelaku bersifat bercandaan, tidak bermaksud meganiaya. Padahal bully atau bukan, yang menentukan adalah korban sendiri, bukan pelaku. Faktanya, bentuk perundungan yang dilakukan teman-teman korban sangat membahayakan keselamatan korban;
KETIGA, pihak sekolah diduga kuat tidak memiliki sistem pengaduan, sehingga kasus-kasus pembullyan semacam ini tidak dilaporkan oleh korban. Menurut pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak sekolah tidak pernah juga melaporkan kejadian ini ke Dinas Pnedidikan Kota Malang. Bahkan Kepada Disdik Kota Malang justru mengetahui peristiwa tersebut dari para wartawan, saat Kadisdik datang menjenguk kawannya yang dirawat satu RS dengan anak korban. Saat di RS itulah bertemu sejumlah wartawan dan mendapatkan informasi bahwa telah kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN di kota Malang dan korban saat ini di rawat di RS tersebut.
KPAI Akan Rakor dan Pengawasan Langsung
KPAI merencanakan pengawasan langsung atas kasus perundungan yang menimpa seorang siswa di kota Malang, Jawa Timur. Selain itu KPAI akan meminta pemerintah kota untuk memfasilitasi rapat koordinasi membahas penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain. KPAI segera bersurat kepada Walikota Malang untuk mengajukan rakor pada 13 Februari 2020.
KPAI akan meminta Pemkot untuk mengundang pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Malang, Inspektorat Kota Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan P2TP2A kota Malang, serta pihak kepolisian yang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus perundungan di SMPN tersebut.
Tujuan rapat koordinasi adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku, seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis (baik terhadapi anak korban maupun bagi anak-anak pelaku agar belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi).
Selain itu, proses hukum jika akan dilanjutkan harus dipastikan bahawa anak korban dan anak-anak pelaku di proses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
KPAI dalam rakor juga akan meminta Dinas Pendidikan kota Malang melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan. Sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi. Dalam pasal 54 UU. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan sekolah melakukan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan.
Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, karena sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, ternyata mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Mencegah lebih baik daripada menanganai kasus per kasus. Sekolah seharusnya menjadi zona yang aman dan nyaman bagi peserta didik. (kpai)