News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Benar Ada Korupsi Dana Desa dan P2DK di Desa Teluk Tigo?

Benar Ada Korupsi Dana Desa dan P2DK di Desa Teluk Tigo?


The Jambi Times , SAROLANGUN | Terkait dengan dugaan KORUPSI Dana Desa dan P2DK Desa Teluk Tigo, Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun.

Anggaran  tahun 2019 resmi dilaporkan oleh Ketua Umum ICC – RI ke Mapolres Sarolangun.

“Berdasarkan hasil investigasi dari ketearngan narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan,l dengan berinisial AM dan Rd  beserta bukti petunjuk yaitu, berupa BALEHO APBDesa Desa Teluk Tigo Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 beserta photo jenis fisik kegiatannya.
 
Ketua umum Investigation  Crime Corruption - Republik Indonesia (ICC – RI) menjelaskan, bahwa  Pembangunan jalan desa dengan nilai fana Rp531.024.800  menggunakan Dana Desa  (DD) 2019 dengan volume pekerjaan : 

(a) Panjang ± 800  M2 lebih. 
(b) Lebar ± 3 M2,
(c) Ketebalan ± 10 Cm. 

Pada pekerjaan pembangunan jalan rabat beton  tersebut Ketua Umum ICC – RI men duga ada indikasi KORUPSI yang disertai dengan niat awal karena  pelaksana pekrjaan tersebut mengurangi Bahan Material Semen (BMS).

Menurut keterangan dari narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan ini.

"Pada saat pengadukan bahan material untuk coran rabat neton tersebut  menggunakan molen dengan takaran 1 (satu) molen diaduk dengan ½ sak semen sehingga bangunan tersebut tampak hancur dan rusak dikarenakan bangunan tersebut tidak terjamin mutu dan kualitas", pungkas AM dan Rd.

Belum berumur satu tahun fisik badan jalan tersebut sudah terlihat rusak, pada bulan Januari 2020. Fisik badan jalan tersebut kembali di plaster dengan menggunakan pasir campur semen agar fisik badan jalan tersebut terlihat bagus namun tidak menjamin mutu dan kualitas.

Pada item penyediaan hewan ternak kerbau 8 ekor dengan nilai dana Rp140.000.000 menggunakan dana P2DK tahun  2019 sebesa Rp140.000.000 : 8 ekor = Rp17.500.000/ ekor, diduga Mark up anggaran karena dalam penyediaan hewan ternak kerbau 8 ekor tersebut tidak memenuhi kriteria dalam standar harga.

Di perkirakan harga kerbau tersebut ± Rp. 9.000.000 sampai dengan  Rp12.000.000. dan diduga ada indikasi mark up  anggaran.

"Padahal yang seharusnya dana yang di kucurkan Pemerintah itu harus di pergunakan untuk kepentingan masyarakat, namun realita dilapangan dana yang dikucurkan oleh Pemerintah dipergunakan tidak sesuai dengan harapan masyarakat,"  ungkap  Ketua Umum ICC - RI.

Ketua Umum ICC - RI berharap kepada penegak hukum agar bisa mengungkap kasus ini kepermukaan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku. (DRM)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.