KPU Tanjabtim Memperpanjang Pendaftaran Anggota PPK
The Jambi Times, MUARASABAK | Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada Jumat (24/1) memperpanjang masa pendaftaran anggota Panitia Pemili han Kecamatan (PPK).
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN
Perpanjangan ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Nomor : 3/PP.04.2- BA/1507/KPU-KAB/I/2020 tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Adapun Kecamatan yang diperpanjang pendaftarannya yaitu, Kecamatan Sadu dan Berbak yang dibuka mulai tanggal 25 sampai 27 Januari 2020. Untuk waktunya penerimaan berkasnya, tetap dilaksanakan di Kantor KPU Tanjabtim dari pukul 08.00 Wib sampai 16.00 WIB.
Bagi peserta yang hendak mendaftar dan melihat persyaratan serta formulirnya, dapat dilihat atau diunduh di website KPU Tanjabtim yaitu, www.kpu-tanjabtimkab.go.id.