News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kementrian LHK Berikan Sanksi Tegas Terhadap Pemprov DKI Soal Revitalisasi Monas

Kementrian LHK Berikan Sanksi Tegas Terhadap Pemprov DKI Soal Revitalisasi Monas

The Jambi Times, JAKARTA | Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menindaktegas pelanggaran hukum serius yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas pengrusakan lingkungan di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. 

Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan mengatakan selain paru-paru Jakarta, Monumen bersejarah itu juga merupakan lambang kejayaan Indonesia yang mesti dirawat dan pelihara. 

Menurutnya, Pemprov DKI yang dipimpin Anies Baswedan ini seharusnya tidak ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan. 

"Monas itu monumen bersejarah, lambang kejayaan negara. Harusnya Pemprov DKI memelihara dan merawatnya. Bukan malah merusaknya. Kami mendesak Menteri LHK untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap Pemprov DKI serta tidak menunggu-nunggu," ujar Pimpinan Relawan Jokowi ini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/01/20).

Selain itu, Adi menilai proyek revitalisasi yang mengorbankan 190 pohon tersebut juga diduga ilegal lantaran belum mendapat persetujuan dari Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg). Sebab, dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang penataan kawasan Medan merdeka jelas disebutkan jika taman Medan merdeka serta zona penyangga serta pelindung di sekitarnya perlu ditata dan dikendalikan pembangunannya. 

Dalam pasal 1 dijelaskan kawasan Medan merdeka meliputi taman Medan merdeka, zona penyangga taman Medan merdeka, zona pelindung taman Medan merdeka. 

Di mana Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

- Utara: Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur: Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan: Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat: Jl Medan Merdeka Barat.

Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

- Utara: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.

Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

- Utara: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.

Zona Pelindung Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

- Utara: Jl. H. Juanda, Jl. Pos, Jl. Lapangan Banteng;
- Timur: Sungai Ciliwung;
- Selatan: Jl Kebon Sirih;
- Barat: Jl. Abdul Muis

"Jika mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tersebut sudah sangat jelas bahwa Pemprov DKI sudah melakukan pelanggaran serius, ini tidak main-main loh. Kementerian Kehutanan dan Segneg jangan memblelah, jangan buat kami curiga dan berfikir jika pemerintah sedang berbagi jatah proyek," tegasnya. 

Lebih jauh aktivis era 2004 ini mendesak lembaga penegak hukum terkait seperti KPK dan Kepolisian agar segera mengusut tuntas kejanggalan proyek tersebut karena memakan anggaran yang tidak sedikit. Anggaran yang dikucurkan Pemprov DKI melalui persetujuan DPRD DKI atas proyek tersebut mencapai Rp 150 miliar. Sementara, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor yang belum jelas asal-usulnya. 

"Agar publik tidak terus-menerus berpolemik atas masalah itu. Kami meminta agar KPK dan Polda Metro Jaya untuk terlibat dalam mengusut tuntas kasus tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah bersama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi bersepakat untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas lantaran belum mendapat izin dari pihak Mensesneg. Saefullah mengatakan Pemprov DKI Jakarta menunda proyek tersebut sampai izin disetujui oleh Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Praktikno selaku komisi pengarah pembangunan kawasan Medan merdeka. 

Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," ujar Sekretaris Dae

rah DKI Jakarta Saefullah di area revitalisasi Monas, Selasa (28/1/2020).

Saefullah berujar, Pemprov DKI akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.

"Kami menunggu dari Kemensetneg untuk menunda sampai dirapatkan," kata dia.

Namun, Saefullah belum bisa memastikan waktu penghentian sementara revitalisasi Monas. Keputusan penghentian sementara bergantung pada rekomendasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

"Kami nunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya, ya nanti bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucap Saefullah.

Sementara itu, Prasetio merekomendasikan penghentian sementara kawasan Monas mulai Rabu (29/01/20). Proyek itu dihentikan sementara sampai ada surat persetujuan dari Kemensetneg.

"Mulai besok, menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," tutur Prasetio di area revitalisasi Monas.

Sebelumnya juga, pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas.

Hal ini dilakukan karena revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/01/20).

Adi Kurniawan

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.