Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum
The Jambi Times, LAMPUNG | Sebagaimana ramai diberitakan tentang dugaan keterlibatan Ahmad
Bastian dalam kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin
Hasan, namun hingga saat ini yang bersangkutan masih dibiarkan bebas,
sejumlah warga Lampung resah dan menyayangkan sikap tebang pilih
penegakkan hukum di negeri ini. Beberapa warga bahkan sudah melayangkan
surat ke berbagai institusi hukum, seperti Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mereka mempertanyakan tentang
tindak-lanjut kasus tersebut dan mendesak para aparat penegak hukum
melaksanakan tugas dengan baik dan benar, tidak pilih kasih, serta
menjauhi kepentingan pribadi dan kelompok dalam menegakkan hukum
terhadap Ahmad Bastian itu.
“Apakah
pengakuan yang bersangkutan Ahmad Bastian (AB) ketika menjadi saksi
pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang yang telah
mengakui memberikan uang sejumlah Rp. 9,6 miliar (kepada Zainudin Hasan)
lewat Agus Bhakti Nugroho (ABN) kurang bukti untuk meningkatkan
statusnya sebagai tersangka (pelaku tindak pidana korupsi)?” Demikian
sepenggal kalimat yang tercantum dalam surat Supriyadi SP, warga Bandar
Lampung, tertanggal 26 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi III DPR RI di Jakarta.
Pengirim
surat lainnya, Yohanes Budi Suryana, juga warga Bandar Lampung, mencoba
menggugah nurani para penegak hukum dengan mengatakan bahwa,
“Kemiskinan tidak sungguh-sungguh diatasi, pendidikan anak cucu kita
terabaikan, dan infrastruktur rusak dimana-mana, akibat suap fee proyek
(yang dilakukan Ahmad Bastian) di Lampung Selatan, pelakunya masih bebas
tidak tersentuh hukum, justru mendapatkan posisi terhormat sebagai
pejabat negara (anggota DPD RI).”
Yohannes
kemudian mempertanyakan komitmen negara dalam penegakkan hukum di
negeri yang katanya mengaku sebagai negara hukum ini. “Beginikah potret
pembangunan hukum kita?” tulis Yohannes Budi Suryana dalam suratnya
bertanggal 31 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Surat
Yohannes yang ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi
Yudisial, dan Ketua PN Tanjung Karang itu secara terang menjelaskan
hubungan antara Ahmad Bastian (pemenang proyek), Agus Bhakti Nugroho
(anggota DPRD dan tangan kanan Zainudin Hasan) dan Zainudin Hasan
(Bupati Lampung Selatan non-aktif). Dalam suratnya, Yohannes juga
menjelaskan munculnya uang suap proyek Rp. 9,6 miliar yang merupakan fee
proyek 20 persen dari nilai proyek sebesar Rp. 48 miliar untuk Bupati
Zainuddin Hasan.
Banyak pihak menyayangkan
ketidak-sigapan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Terutama karena
Agus Bhakti Nugroho dan Zainuddin Hasan telah divonis bersalah dan
diganjar hukuman masing-masing 4 tahun dan 12 tahun kurungan penjara.
“Para penerima suap telah mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,
mengapa justru penyuapnya tidak segera ditangkap, diproses, dan
dijebloskan ke penjara?” tanya alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012,
Wilson Lalengke, heran.
Senada dengan Yohannes
Budi Suryana, pengirim surat lainnya, Juandi Sinurat (warga Bandar
Lampung) mempertanyakan, “Apakah perlakuan hukum yang merujuk pada
pengakuan (pelaku) penyuapan, yakni Ahmad Bastian, dan yang menerima
suap (Agus Bhakti Nugroho) masih belum cukup bukti untuk diproses oleh
pengadilan? Apakah pelanggaran pasal 2 dan 5 UU No. 20 tahun 2001 yang
dilakukan Ahmad Bastian belum cukup kuat untuk menjerat pelaku kejahatan
korupsi yang merupakan Extra Ordinary Crime?” keluh Juandi dalam surat
tertanggal 25 Oktober 2019. Surat 3 halaman itu ditujukan langsung
kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Hakim yang menangani
kasus Agus Bhakti Nugroho dalam perkara No. 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk,
dengan perihal: Tindak lanjut proses Ahmad Bastian sebagai penyuap
Bupati Lampung Selatan Non-aktif Zainudin Hasan.
Juandi
menambahkan bahwa, dalam berkas putusan majelis hakim Tipikor dengan
terpidana Agus Bhakti Nugroho, nama Ahmad Bastian (saksi nomor 40)
disebut berpuluh-puluh kali oleh majelis hakim. “Demi rasa keadilan dan
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, maka
saya mendesak agar Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut untuk
segera mengambil langkah-langkah strategis dengan segera melakukan
tindakan hukum kepada Ahmad Bastian (Anggota DPD RI asal Lampung) dalam
suap Rp. 9,6 miliar dan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.
Apalagi, dalam Putsan Hakim Pengadilan (Tipikor) Negeri Tanjung Karang,
nama Ahmad Bastian juga telah memberikan dan membenarkan kesaksian
(nomor saksi 40) serta disebut-sebut dalam putusan hakim tersebut
sebanyak 63 kali,” urai Juandi dalam suratnya yang juga ditembuskan ke
Ketua KPK di Jakarta dan Ketua Komisi III DPR RI.
Kecurigaan
publik atas perilaku tebang-pilih aparat dalam penegakkan hukum di
negeri ini sangat beralasan. Pasalnya, Gilang Ramadhan, bos CV 9 Naga,
telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara dalam kasus yang sama, menyuap
Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan. Gilang dijerat dengan
pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
65 Ayat (1) KUHPidana.
"Atas
tindakannya, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gilang Ramadhan
selama dua tahun tiga bulan penjara dan denda pidana sebesar Rp. 100
juta subsider tiga bulan penjara,” demikian Mien Trisnawaty, Ketua
Majelis Hakim, membacakan amar putusan, 12 Oktober 2018 lalu.
Di
akhir suratnya, para pengirim surat berharap agar para pemangku hukum
di negara ini benar-benar mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dan
tidak berlaku diskrimaninatif terhadap para pelaku kriminal, terutama
terkait tindak pidana korupsi. “Semoga seluruh Menteri terkait, para
pembantu Presiden (dan penegak hukum), memiliki keberanian untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, serta menjunjung tinggi supremasi
hukum, karena negara kita adalah Negara Hukum.” tutup Yohannes Budi
Suryana dalam suratnya.
Para
pengirim surat juga senada mendesak KPK, MA, DPR RI, Kejagung, dan
Kepolisian agar segera memproses kasus Ahmad Bastian, yang telah
mengakui melakukan suap terhadap Agus Bhakti Nugroho, yang oleh Agus
diakui bahwa uang suap tersebut adalah untuk Zainudin Hasan, Bupati
Lampung Selatan non-aktif, yang dikenal juga sebagai adik dari mantan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. “Saya sangat berharap dan memohon agar
Ahmad Bastian segera ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi
tersangka, (kemudian terdakwa) dan terpidana sesuai dengan UU atau
ketentuan yang berlaku,” pungkas Yohannes penuh harap. (APL/Red)