News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Konsumen Listrik Dirugikan Oknum BTL

Konsumen Listrik Dirugikan Oknum BTL


The Jambi Times, TANGERANG  |  Kronologi awal seorang usaha umkm di bidang Interior di wilayah cikokol merasa sangat di rugikan oleh oknum Biro Teknik Listrik (BTL) pada tahun 2016,  Saat pemasangan kwh listrik oknum BTL memasang sambungan Terminal untuk di pakai sebelum Kwh tersebut di pasang.

Namun setelah beberapa hari terminal Listrik isi dua terpasang, pihak BTL  tersebut enggan mencopot terminal kwh tersebut dengan alasan pakai saja dulu karena pemasangan Kwh baru.

Beberapa bulan kemudian pihak PLN melakukan kontrol masuk dan mau memutus sambungan tersebut. Tetapi konsumen harus membayar Denda sebesar 19juta dengan alasan pencurian listrik.

Pihak konsumen yang merasa di rugikan dengan ulah oknum BTL tersebut mencoba memberi penjelasan dan memanggil pihak yang memasang Kwh (sebut saja ML) . Konsumen coba menjelaskan ke ML bahwa terminal tersebut yang memasang pihak BTL.

Setelah itu karena tidak mendapat solusi, pihak konsumen coba konfirmasi ke Wilayah PLN cikokol untuk mencari solusinya. Kemudian bertemu Dengan Pak A P untuk mencoba mencari solusi namun tetap mentok dan Harus membayar denda dengan di cicil.

Sudah 2 x mencicil denda sebesar 1000000.tapi pihak BTL cuci tangan alias lepas tanggung jawab dengan kasus yang merugikan Konsumen. Dan dengan kejadian tersebut pihak konsumen coba membawa kasus ini ke pihak perlindungan konsumen  fidusia yang mempunyai kekuatan hukum untuk mengadukan kasus ini dengan harapan semua yang terlibat dalam perkara fidusial ini dapat di selesaikan dengan baik dan bertanggung jawab.  (HRTN)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.