Konsumen Listrik Dirugikan Oknum BTL
The Jambi Times, TANGERANG | Kronologi awal seorang usaha umkm di bidang Interior di
wilayah cikokol merasa sangat di rugikan oleh oknum Biro Teknik Listrik
(BTL) pada tahun 2016, Saat pemasangan kwh listrik oknum BTL memasang
sambungan Terminal untuk di pakai sebelum Kwh tersebut di pasang.
Namun
setelah beberapa hari terminal Listrik isi dua terpasang, pihak BTL
tersebut enggan mencopot terminal kwh tersebut dengan alasan pakai saja
dulu karena pemasangan Kwh baru.
Beberapa bulan
kemudian pihak PLN melakukan kontrol masuk dan mau memutus sambungan
tersebut. Tetapi konsumen harus membayar Denda sebesar 19juta dengan
alasan pencurian listrik.
Pihak konsumen yang
merasa di rugikan dengan ulah oknum BTL tersebut mencoba memberi
penjelasan dan memanggil pihak yang memasang Kwh (sebut saja ML) .
Konsumen coba menjelaskan ke ML bahwa terminal tersebut yang memasang
pihak BTL.
Setelah itu karena tidak mendapat
solusi, pihak konsumen coba konfirmasi ke Wilayah PLN cikokol untuk
mencari solusinya. Kemudian bertemu Dengan Pak A P untuk mencoba mencari
solusi namun tetap mentok dan Harus membayar denda dengan di cicil.
Sudah
2 x mencicil denda sebesar 1000000.tapi pihak BTL cuci tangan alias
lepas tanggung jawab dengan kasus yang merugikan Konsumen. Dan dengan
kejadian tersebut pihak konsumen coba membawa kasus ini ke pihak
perlindungan konsumen fidusia yang mempunyai kekuatan hukum untuk
mengadukan kasus ini dengan harapan semua yang terlibat dalam perkara
fidusial ini dapat di selesaikan dengan baik dan bertanggung jawab.
(HRTN)