KOAR Parlemen Ogah Calon Senator Terlibat Korupsi Masuk Senayan
The Jambi Times, JAKARTA | Jelang pelantikan para Senator Indonesia, Koalisi Rakyat untuk
Parlemen Demokratis dan Berkeadilan (KOAR Parlemen) tegaskan tak ingin
mereka yang terlibat korupsi masuk ke Parlemen Senayan, Jakarta. Hal ini
terkait dengan publish Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan
daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana
kasus korupsi Februari 2019 lalu, dimana ada 81 orang eks koruptor yang
mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Belum lagi terhitung mereka yang
sedang proses penyelidikan kasus korupsi terakhir ini.
Dari
81 caleg tersebut, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD
kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Belum lagi terhitung berapa jumah para koruptor yang sedang
dalam proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab
itu, KOAR Parlemen menolak para Calon Anggota Legislatif maupun Senator
yang akan dilantik, jangan sampai masuk di Senayan. Dan hendaknya
masyarakat luas juga ikut menyoroti agar para koruptor maupun mereka
yang sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi tidak dilantik.
Demikian
antara lain bagian rilis berita yang diterima redaksi media ini Sabtu
(31/08/2019), dalam rangka mendukung Parlemen yang bersih dan bebas
korupsi. Mengingat Parlemen butuh sosok para calon wakil rakyat dan
daerah, yang mumpuni dan bebas dari persoalan hukum.
Salah
satu sorotan masyarakat luas saat ini seperti terjadi di Provinsi
Lampung, yaitu kasus korupsi yang melibatkan calon Anggota DPD RI
terpilih, periode 2019-2024, Ahmad Bastian pelaku suap (setoran uang fee
proyek) di Kabupaten Lampung Selatan, yang sebentar lagi akan dilantik.
Kasus ini melibatkan Bupati, anggota DPR/DPRD, dan Pengusaha.
Diketahui,
berbagai informasi media dan fakta persidangan sejak bulan Desember
2018 menunjukkan, bahwa Ahmad Bastian telah memberi pengakuan melakukan
penyuapan atau memberi fee proyek melalui terpidana Agus Bhakti Nugroho
sebesar Rp. 9,6 milyar. Dana tersebut diakui untuk Bupati non aktif
Zainudin Hasan (adik kandung dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan), meskipun
proses hukum (Kasasi) terhadap Zainudin Hasan oleh Jaksa KPK sedang
dilakukan.
Maka, demi rasa keadilan Koar
Parlemen berharap agar Ahmad Bastian segera diadili dan mendorong KPK
segera melakukan tindakan dan upaya hukum yang sesuai, dan berkoordinasi
dengan KPU untuk melakukan pembatalan pelantikan pada Ahmad Bastian.
“Kami
mendorong KPK agar bekerja lebih cepat untuk melakukan penyidikan
kepada pelaku suap (Ahmad Bastian) dan juga beberapa pelaku suap (fee
proyek) di Kabupaten Lampung Selatan. Karena sangat disayangkan jika DPD
RI diisi oleh orang-orang yang tidak terhormat,” tekan Ketua Koar
Parlemen, Bondan Wicaksono dalam rilisnya.
Menurut
Bondan, sejak berdirinya KPK pada tahun 2002 melalui UU No. 30 Th 2002,
KPK sebagai panglima pemberantasan korupsi sudah membuktikan kinerjanya
yang sangat diakui selama ini. Namun tentu perlu dukungan masyarakat
luas secara sustainabel, agar para koruptor jera.
Untuk
itu KPK perlu segera melakukan proses penindakan dan penuntutan
terhadap para pelaku kejahatan korupsi. Jangan sampai terwarisi
kejahatan kepada generasi mendatang.
“Kami mendukung dan
mendorong KPK untuk bekerja lebih cermat, tepat dan cepat, untuk segera
mengadili para wakil rakyat yang terlibat korupsi dan mencegah para
pelaku kejahatan tersebut mengotori lembaga Parlemen di Indonesia,”
pungkas aktivis anti korupsi, yang sedang menyelesaikan studi S-3 nya
ini.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) TOPAN-RI Korda Provinsi Lampung dan perwakilan dari masyarakat
Lampung mendatangi KPK, Jumat (30/08/2019). Mereka bersama ribuan warga
dari berbagai elemen rakyat yang tergabung dalam Forum Gabungan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORGAMAK-Indonesia) menyerbu Gedung
Merah Putih di Rasuna Said Jakarta Selatan itu, dengan tuntutan agar KPK
segera menangkap oknum anggota DPD RI terpilih Ahmad Bastian, dari
daerah pemilihan Provinsi Lampung.
Edi Suryadi,
Koordinator LSM TOPAN-RI daerah Lampung, mewakili suara masyarakat
Lampung mengatakan, bahwa Ahmad Bastian telah mengaku di persidangan
Tipikor Tanjungkarang, menyerahkan uang Rp. 9,6 miliar kepada Agus Bakti
Nugroho (mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan). Oleh Agus Bakti
Nugroho diakui bahwa uang itu adalah untuk Bupati Lampung Selatan non
aktif Zainuddin Hasan, dengan janji mempermulus dapat proyek di Pemkab
Lampung Selatan.
“Kami berharap KPK segera
menangkap dan melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Bastian. Karena
Ahmad Bastian terpilih menjadi Anggota DPD RI pada pemilu lalu, maka
kami juga berharap KPU segera menganulir yang bersangkutan agar tidak
dapat masuk Senayan,” jelas Edi Suryadi.
Menurutnya,
masyarakat Lampung tidak ingin ada wakilnya di lembaga-lembaga negara
yang terindikasi sebagai pelaku suap dan bentuk KKN lainnya, sepert
Ahmad Bastian.
“Begitu juga dengan masyarakat Lampung sendiri
yang sangat tidak menginginkan ada wakil rakyat yang terindikasi
korupsi, suap dan KKN lainnya. Masyarakat Lampung ingin sekali agar
Ahmad Bastian ini segera ditangkap,” tegas Edi berapi-api.
Ketika
awak media mengenai sikap dan tindakan warga Lampung jika KPK lambat
respon permintaan mereka, Edi Suryadi mengatakan bahwa dirinya dan
masyarakat Lampung akan terus berjuang sampai KPK mendengarkan aspirasi
mereka dan secepatnya bertindak. (BONO/DANS/Red)