Dua Orang Pecandu Sabu Asal Tayan Hilir Dibekuk
The Jambi Times, SANGGAU | Satuan Narkoba Polres Sanggau beserta anggota Unit Reskrim Polsek Tayan mengamankan 2 (Dua) orang warga berinisial AK (38 Tahun) dan RS (21 tahun) yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, keduanya merupakan warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Kalbar. Rabu (21/8/2019)
Penggerebekan kedua tersangka ini dilakukan pada dua tempat dan waktu berbeda, AK (38 Tahun) dibekuk sekitar pukul 22.00 wib pada Selasa, 20 Agustus 2019 sedangkan RS (21 Tahun) dibekuk sekitar pukul 01.00 Wib pada Rabu, 21 Agustus 2019. Keduanya dibekuk dirumahnya masing - masing yang beralamat di Dusun Pebaok, Desa Kawat.
Kapolsek Tayan Hilir, IPTU Charles BN Karimar, S.IK menjelaskan kronologis kejadian pukul 22.00 Wib hari Selasa (20/8) Satuan Narkoba Polres Sanggau yang dipimpin Oleh Aiptu Kuswoyo bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir menangkap AK (38 Tahun) dirumahnya, dari tangan AK terdapat 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu.
" Setelah dilakukan pengembangan, ternyata terdapat pelaku lainnya yang mengarah pada RS (21 Tahun), Akhirnya pukul 01.00 Wib tim langsung bergerak menuju kediaman RS dan berhasil mengamankan RS dengan barang bukti 8 (Delapan) bungkus plastik ukuran kecil narkotika jenis sabu ". Katanya
IPTU Charles Menambahkan Saat proses penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
" Nggak, keduannya tidak melawan dan tidak dalam keadaan pesta narkoba juga ". Ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Azmi)