Kementerian PANRB Dorong Daerah Susun Proses Bisnis
The Jambi Times, BANJARMASIN | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) mendorong setiap pemerintah daerah untuk menyusun proses bisnis.
Namun untuk yang sudah memiliki, diminta untuk menerapkan proses bisnis
yang sudah disusun.
“Dengan terbitnya
Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta
Proses Bisnis Instansi Pemerintah, bagi instansi pemerintah yang sudah
menyusun peta proses bisnis dapat segera menyesuaikan dengan peraturan
ini,” ujar Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian
PANRB T. Eddy Syah Putra dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri
PANRB Nomor 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi
Pemerintah, di Kota Banjarmasin, Selasa (09/07).
Sejak
reformasi birokrasi bergulir, telah diperkenalkan _tagline_ “organisasi
yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran”, sebagai bentuk
update dari “organisasi yang miskin struktur, tetapi kaya fungsi”.
Perubahan paradigma tersebut sangatlah penting, untuk mengingatkan bahwa
organisasi bersifat dinamis, tidak sekedar membentuk struktur, tetapi
lebih dari itu mengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat
diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan.
Lebih
lanjut dikatakan, peninjauan proses dalam struktur merupakan langkah
fundamental dalam menghadapi era digitalisasi atau pemerintahan berbasis
elektronik (e-government). “Bisa dibayangkan, penerapan e-government
akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai. Yang
akan terjadi hanyalah pemborosan pembangunan infrastruktur teknologi
informasi dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis,”
pungkasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang
sama, Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Harris yang membacakan
sambutan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan bahwa
reformasi birokrasi bertujuan untuk melakukan perubahan struktur, sistem
dan nilai dalam pemerintahan agar menjadi lebih baik, serta
memaksimalkan peran birokrasi melalui pelaksanaan program pembangunan
dan pelayanan publik. “Reformasi Birokrasi bukan menjadi kerja satu
institusi saja, melainkan tugas semua instansi baik pusat ataupun
daerah,” ujarnya.
Diharapkan
melalui Sosialisasi Permen PANRB tentang proses bisnis ini, progres dan
akselerasi perbaikan tata laksana birokrasi akan berjalan semakin baik.
Selain itu upaya pencapaian visi misi daerah dapat semakin terukur,
berjalan baik, terstruktur dan berjenjang. (byu/HUMAS MENPANRB)