Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi Warga Tiongkok
The Jambi Times, KUALATUNGKAL | Kantor Imigrasi Kuala Tungkal
mengamankan satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang
bekerja disalah satu perusahaan di Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab
Barat .
Berdasarkan laporan resmi masyrakat yang terganggu dengan perbuatan
dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Kabupaten Tanjab Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Agus Abdul Majid menuturkan,"
Setelah mendapatkan laporan masyrakat , Kantor Imigrasi menurunkan tim
untuk menindaklanjuti laporan masyrakat dan langsung mengamankan, satu orang
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Tanjung Jabung Barat
Setelah TKA tersebut kami amankan dan melakukan langkah langkah
pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima, adapun langkah
langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain; pemeriksaan intensif para
pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen
Imigrasi pusat, sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang
bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum”.
Dan kita berikan tindakan tegas dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor
Imigrasi Kuala Tungkal berupa pendeportasian dengan pengawalan pejabat Imigrasi
Kuala Tungkal, Pendeportasian dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2019 dari Bandara
Sultan Thaha, Jambi menuju Soekarno-Hatta, lalu dari Soekarno-Hatta
dilanjutkan dengan pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Bao'an International
Airport pada Kamis, 25 Juli 2019 pukul 00.20 WIB.
Selain dilakukan pendeportasian kita juga berikan tindakan
administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut berupa
pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada ruang detensi Kantor
Imigrasi Kuala Tungkal serta pengusulan dalam daftar penangkalan orang asing
WNA atas nama CH.
Sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi Kanim Kuala Tungkal,
dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan
namanya dalam daftar penangkalan” ucapnya.
Semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Kanim Kuala Tungkal dalam
melakukan pencabutan izin tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan
dalam daftar penangkalan adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1)
Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana dalam aturan
tersebut tertulis “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif
Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Untuk itu Kanim Kuala Tungkal selalu berupaya untuk responsif
terhadap setiap laporan masyarakat serta terus meningkatkan sinergitas dengan
instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian
terutama di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur sebagai wujud
dukungan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib dan nyaman baik dalam
kehidupan bermasyarakat maupun dunia bisnis/usaha di wilayah ini. “Kantor
Imigrasi Kuala Tungkal terbuka dan akan merespon cepat terhadap segala laporan
masyarakat baik informasi pelanggaran keimigrasian ataupun pengaduan
masyarakat, hal ini adalah sebagai bentuk dari pelayanan kami terhadap
masyarakat” tegasnya.(Tim)