News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi Warga Tiongkok

Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi Warga Tiongkok


The Jambi Times, KUALATUNGKAL | Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengamankan satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA)  asal Tiongkok yang bekerja disalah satu perusahaan di Kecamatan Betara  Kabupaten Tanjab Barat .

Berdasarkan laporan resmi masyrakat  yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Kabupaten Tanjab Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Agus Abdul Majid menuturkan," Setelah mendapatkan laporan  masyrakat , Kantor Imigrasi menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyrakat dan langsung mengamankan, satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Tanjung Jabung Barat

Setelah TKA tersebut kami amankan dan melakukan  langkah langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima, adapun langkah langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain; pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat, sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum”.
Dan kita berikan tindakan tegas dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal berupa pendeportasian dengan pengawalan pejabat Imigrasi Kuala Tungkal, Pendeportasian dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2019 dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju  Soekarno-Hatta, lalu dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan pesawat  China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Bao'an International Airport pada Kamis, 25 Juli 2019 pukul 00.20 WIB. 
Selain dilakukan pendeportasian kita  juga berikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada ruang detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal serta pengusulan dalam daftar penangkalan orang asing WNA atas nama CH. 

Sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi Kanim Kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan” ucapnya.

Semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Kanim Kuala Tungkal dalam melakukan pencabutan izin tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan adalah bentuk implementasi pasal 75  ayat (1) Undang-undang  No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana dalam aturan tersebut tertulis “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian  terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Untuk itu Kanim Kuala Tungkal  selalu berupaya untuk  responsif terhadap setiap laporan masyarakat serta terus meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terutama di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur sebagai wujud dukungan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib dan nyaman baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia bisnis/usaha di wilayah ini. “Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terbuka dan akan merespon cepat terhadap segala laporan masyarakat baik informasi pelanggaran keimigrasian ataupun pengaduan masyarakat, hal ini adalah sebagai bentuk dari pelayanan kami terhadap masyarakat” tegasnya.(Tim)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.