News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPAI Buka Posko Aduan PPDB 2019

KPAI Buka Posko Aduan PPDB 2019


The Jambi Times, JAKARTA | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  mengadakan diskusi public bertema “ Kebijakan PPDB dan Rotasi Guru Dengan Sistem Zonasi Sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan  dalam persfektif  kepentingan terbaik bagi anak”. Adapun narasumber dalam diskusi ini adalah :

Retno Listyarti (Komisioner KPAI Bidang Pendidikan) yang akan menyampaikan strategi pengawasan KPAI dalam PPDB 2019 dan juga menyampaikan pengaduan yang sudah masuk dalam posko pengaduan KPAI; Ijte Chodijah (Pakar Pendidikan dan Anggota Bada Akredatasi Nasional) ; Heru Purnomo (Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia) karena FSGI juga menerima pengaduan di berbagai daerah yang ada pengurus FSGI; dan Guntur Ismasil (Dewan Kehormatan FSGI).

Retno Listyarti, menyampaikan hasil analisis KPAI  bahwa ada 9 permasalahan PPDB Sistem Zonasi berdasarkan pemantauan sejak dua tahun terakhir, yaitu  sebagai berikut :

1.Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan, sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya di dasarkan pada wilayah administrasi kecamatan. 
2.Ada calon siswa yang tidak terakomodasi, sehingga tidak terakomodasi, karena tidak bisa mendaftar ke sekolah manapun. Sementara ada sekolah yang kekrangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk

3.Orangtua mengantre hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB nya zonasi dan system online, siswa dizona terdekat dengan sekolah pasti diterima. Meski mendapatkan nomor antrian 1, akan tetapi domisili jauh dari sekolah, maka peluangnya sangat kecil untuk diterima.
4.Minimnya sosialisasi system PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan.  Sosialisasi seharusnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif

5.Masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online
6.Transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk kuota
rombongan belajar dan daya tampung. Permendikbud 51/2018 menentukan maksimal jumlah Rombel per kelas  untuk SD 28, untuk SMP 32 dan untuk SMA/SMK 36 siswa.
7.Penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan, sehingga di PPDB tahun 2019 titik tolak zonasi dari Kelurahan

8. Soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat, dan terkadang petugas penerima pendaftaran juga kurang paham.
9.Karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata disetiap kecamatan maka daerah membuat kebiajkan menambah jumlah kelas dengan system 2 shift (pagi dan siang), dampaknya banyak sekolah swasta diwilayah tersebut kekurangan peserta didik. Di khawatirkan, kalau tidak dipikirkan maka sekolah akan tutup. Di DKI Jakarta, pada 2016 pemprov berencana membeli sekolah-sekolah swasta itu dengan APBD agar mayoritas anak Jakarta bisa mengakses sekolah gratis di negeri

Antrian pendaftar hingga mengular di sekolah-sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat menunjukkan pemahaman masyarakat terkait prinsip zonasi dan online tidak dipahami. Hal ini di picu oleh banyak pesan di grup-grup WhatsAap pernyataan berikut ini:   “Disarankan untuk mendaftar lebih awal karena, jika Jarak zona,  nilai UN dan USBN,  serta usia calon siswa sama,  maka yang akan diterima adalah yang mendaftar terlebih dahulu”. 

Kalimat yang terakhir yang dipegang masyarakat “yang akan diterima adalah yang mendaftar terlebih dahulu”, kalimat pendahulunya bahwa itu ada prasyaratnya tidak dicerna dengan baik.  Padahal, kalau pendaftar yang domisilinya jauh dari sekolah dan memegang nomor urut antrian pertama sekalipun peluang diterimanya kecil, sedangkan ortu yang mendapatkan nomor antrian diatas 500 tetapi domisilinya sangat dekat dengan sekolah akan berpeluang besar diterima.

Kalau untuk mendaftar dengan system online, sebenarnya pendaftar dapat melakukan sendiri tanpa harus mengantri di sekolah, kecuali si pendaftar memang tidak bisa melakukan pendaftaran online karena tidak bisa mengoperasikan computer.

Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa domisili calon peserta didik ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Klausul afirmasi surat keterangan domisili paling singkat 1 (satu) tahun pada pasal 18 Permendikbud 51 tahun 2019 ini hendaknya di terapkan dengan benar oleh pihak terkait. Jika tidak, potensi kecurangan seperti PPDB tahun 2018 akan terulang.

Demikian halnya dengan kelompok Prasejahtera yang harus melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada sekolah tempat mendaftar. Kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan keluarga Prasejahtera. Untuk kelompok Prasejahtera, selain harus mematuhi zona domisili, juga harus dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar Sekarang tidak dikenal istilah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang banyak menjadi masalah seperti pada PPDB 2018.

Strategi Pengawasan KPAI Dalam Pelaksanaan PPDB 2019
1.KPAI membentuk tim pengawasan PPDB yang menyebar ke beberapa sekolah di berbagai daerah, yaitu : Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.
2.KPAI menyusun indikator pengawasan dengan berpedoman pada permasalahan yang paling banyak dilaporkan saat PPD tahun 2018, yaitu : minimnya sosialisasi, petunjuk teknis yang kurang jelas, pembagian zonasi tanpa melakukan pemetaan antara jumlah sekolah negeri dengan jumlah penduduk, transparansi kuota per zonasi dan penentuan jarak dg aplikasi google maps dianggap keliru menentukan jarak sesungguhnya.
3.Tim pengawasan akan melaksanakan tugas hingga 24 Juni 2019, hasil pengawasan akan dirilis KPAI pada minggu depan untuk perbaikan system dan advokasi kebijakan PPDB
4.KPAI juga membuka pengaduan PPDB. Masyarakat dapat melayangkan pengaduan ke nomor (wa) 08213677 2273, email pengaduan@kpai.go.id dan nomor telepon pengaduan ke 021-31901556, dan 082298444546.

Pengaduan PPDB 2019 yang diterima KPAI :

 1. Kehilangan hak akses ke SD negeri karena anak belum berusia 7 tahun dan ada juga di sekolah lain yang sudah 7 tahun namun juga  tidak diterima karena  calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah tersebut usianya banyak yang 7 tahun lebih (Jawa Tengah)
 2. Tidak bisa masuk SD Negeri karena anak di tes baca, dan si anak didik belum bisa baca (Tangerang Selatan)
 3. Sekolah negeri terbatas dan tidak menyebar merata: “Jumlah SMP negeri dan swasta hanya 23 sekolah, dan jumlah SMA Negeri hanya 2 sekolah. (Jonggol, Bogor, Jawa Barat)
 4. Lulusan SMP ingin ke SMAN karena  di SMA negeri  ada guru BK yang akan mengurusi dan menyiapkan pendaftaran para siswa ke PTN, sementara di sekolah swasta tidak demikian (Jonggol, Bogor, Jawa Barat)
 5. Calon siswa rumahnya persis di belakang sekolah, mungkin berjarak hanya sekitar 10 meter, namun karena ada sungai/kali maka google maps menghitung langkah memutar dan harus menyebrangi jembatan, sehingga akhirnya jarak rumah ke sekolah menjadi ratusan meter (DKI Jakarta)

Kesimpulan

1.KPAI mengapresiasi Pemerintah terkait  kebijakan PPDB system Zonasi, karena tujuan dari sistem zonasi adalah untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Kecenderungan terpusatnya peserta didik pada sekolah tertentu yang dianggap unggulan dan favorit lambat  laun akan berubah. Semua sekolah harus unggul dan berkualitas. Langkah berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk meratakan sarana dan prasara, pemerataan pendidik berkualitas, dan sebagainya.
2.Mengacu data Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang dikeluarkan Kemendikbud tahun 2018, terdapat cukup banyak pergeseran pada daftar sekolah terbaik di tiap-tiap Provinsi. Hal ini membuktikan bahwa kualitas sekolah sudah lebih merata mengingat sistem zonasi baru memasuki tahun ketiga. Beberapa tahun depan dipastikan kualitas sekolah akan semakin merata sejalan dengan semakin lebih baiknya penerapan zonasi dalam PPDB. Mengukir prestasi tidak mengenal sekolah negeri atau swasta, tidak juga sekolah favorit atau bukan. Prestasi lebih banyak di tentukan oleh semangat belajar dan ketekunan.
3.Kondisi saat ini, masyarakat Indonesia masih memiliki penolakan tinggi terhadap kebijakan PPDB Sistem zonasi, tugas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengedukasi masyarakat terkait perlunya system zonasi ini untuk memeratakan kualitas pendidikan.
4.Perbaikan system harus terus dilakukan, untuk itu sosialisasi PPDB harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, agar masyakat teredukasi dan paham juknis PPDB di daerahnya masing-masing.
5.KPAI mendorong masyarakat yang menemukan masalah dan dugaan pelangaran Permendikbud tentang PPDB untuk melaporkan ke pengaduan KPAI agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan juga diadvokasi jika kebijakannya melenceng.
6.KPAI memandang bahwa system zonasi justru sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Sistem ini membuat hemat karena ke sekolah bisa naik sepeda/jalan kaki, anak tidak terlalu lelah di jalan dan cukup beristirahat, pencernaan sehat karena sempat sarapan dan bisa diantarkan makan siang oleh keluarganya, menghindari kekerasan karena teman main anak di rumah dan di sekolah sebagian besar sama dan orangtuanya saling mengenal.
7.KPAI  melalui Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bidang pendidikan(19/06) di Jakarta mengaprsiasi Pemerintah Daerah yang mulai menambah jumlah sekolah negeri di wilayahnya, terutama wilayah yang sebelumnya tidak ada atau ada tetapi tidak mampu menampung banyaknya siswa yang ingin mengakses sekolah negeri. Misalnya pemerintah Kota Bekasi yang membuat  7 SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56. Namun, kebijakan penambahan jumlah sekolah negeri berpotensi membuat banyak sekolah swasta kekurangan siswa. hal ini yang perlu diantisipasi.




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.