Terkait Berita Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2018,Pihak Inspektorat Masih Bungkam
The Jambi Times. SAROLANGUN | Lemahnya pengawasan pembangunan Pemerintah dapat mimicu rawan nya korupsi anggaran negara.
Dengan dana 1 Milyar lebih per desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah di Kabupaten Sarolangun, diduga baru lebih kurang 35 persen yang benar - benar di manfaatkan dan 75 persen terindikasi mubazir.
Akibat lemahnya pengawasan dari Aparatur Internal Pengawasan Pemerintah (APIP) Kabupaten Sarolangun, dianggap telah memberi peluang korupsi kepada oknum kepala desa.
Pasalnya terkait dengan pemberitaan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2018, pencarian tahap III oleh kepala desa baru yang dilantik 2018 lalu Temi Suhendar, yang telah di publikasikan di media The Jambi Times kemarin pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun terkesan cuek dan masih bungkam,hal ini hasil dari tanggapan yang di layangkan oleh media ke pihak terkait yaitu Inspektrorat tidak mau memberikan komentar, namun hanya salah satu dari pegawai Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun berinisial O yang enggan namanya ditulis saat di wawancarai melalui telpon seluler oleh awak media ini, dia mengatakan bahwa kami menunggu jadwal,ungkapnya dengan singkat.
Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun, belum dapat dikonfirmasikan, saat dihubungi via handphone tidak di angkat, hal ini untuk mengkofirmasikan tentang tidak lanjut dari pihak nya atas dugaan korupsi dana desa di Desa Seko Besar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Masyarakat setempat berharap kepada pemerintah daerah dan pihak penegak hukum segera menindak lanjuti permasalahan ini.
Reporter: Darmawan. SR