Krisis Pelayanan Hukum Untuk Mengungkap Korupsi Dana Desa
Semejak era kepemimpinan Presiden Indonesia Jokowi Widodo sebagai nawa cita yang katanya dari rakyat untuk rakyat yaitu melalui program Dana Desa, mulai dari 2014 hingga 2018 termasuk juga 2019 ini penuh dengan syarat unsur KKN.
Dari program Dana Desa tersebut mengalir lah uang ke desa - desa dengan jumlah yang fantastis hampir mencapai 1 Miliyar per Desa yang di kelola oleh masing - masing Kepala Desa dan perangkat desa setempat.
Namun sangat disayangkan pada sistem pengelolaan anggaran tersebut sangat rentan di selewengkan oleh oknum kades, karena minimnya pengawasan dan lemahnya penegak hukum, di Kabupaten Sarolangun, yang membuat pekerjaannya amburadul.
Hal tersebut dikarenakan krisisnya pelayanan penegakan hukum di Kabupaten Sarolangun ini, sehingga oknum - oknum Kepala Desa dengan leluasa untuk menggerogoti angaran dana desa yang di bawah kekuasaannya tanpa ada sanksi hukum yang menjeratnya.
Bahkan lebih miris lagi apabila pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian maupun kejaksaan khususnya di Kabupaten Sarolangun, seakan - akan pelapor dipesulitkan untuk mengungkapkan dugaan korupsi tersebut, bukanlah mendapatkan pelayanan yang baik. Seakan - akan pelaku di lindungi dan mendapat pembinaan yang baik.
Lembaga Investigation Crime Corruption Republik Indonesia ( ICC-RI) meminta kepada penegak hukum agar supaya bagi para pelaku yang membabi buta menilep uang negara untuk menjadi kepentingan pribadi, khususnya di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. agar dijerat dengan pidana sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana yang telah di ubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Darmawan
Ketua umum ICC RI