Pemkab Surati KPK. lambanya kepengurusa sertipikat oleh BPN
Rajiun Sihotang, (5/9/18)selaku Kepala BPKAD(Badan Pengelolah Keuangan Aset Daerah)menuturkan bahwa sudah sekitar sebulan yang lalu, kita menyurati dan tembusan KPK, dan BPK.
Lebih jauh," Ia juga mengatakan bahwa pemkab telah membayar untuk surat surat yang dimaksud, namun pihak BPN prosesnya sangat lambat sekali. bahkan kita telah tiga kali menyurati BPN dan kita pertegas bahwa kita telah membayar.
Kita berharap dengan adanya itu,mereka mempercepat prosesnya.
Pengajuan kita dari tahun 1997 sekitar 200 lebih tapi yang di proses sampai saat ini baru 100, padahal kita sudah bayar."ungkapnya .
"Sejauh ini penjelasan BPN untuk ini kami ada beberapa mengajukan kepengurusan sertifikat.
Sampai saat sekarang ini, nampaknya mereka memproses enam sertip.
fikat dan enam sertifikat itu belum selesai masih ada sekitar 100 lebih lagi yang belum,"ucapnya.
Bahkan beberapa waktu lalu,orang nomor satu di Tanjung Jabung Barat,Bupati Safrial pernah mengatakan pada kesempatan sosialisasi peremajaan kelapa sawit,bahwa dirinya agak kecewa dengan kinerja BPN yang ada di Tanjabbar sekarang ini," ucap bupati kesal.
Besok kalau memang masih seperti ini, konsepkan suratnya, biar saya kirim surat ke menteri untuk diganti saja kepala BPN ini." tegasnya.
Terpisah Ketua Komisi 3,Safrudin menuturkan bahwa kita mendukung langkah pemkab terkait lambannya kepengurusan sertifikat pemkab oleh Badan Pertanahan Nasional,'ungkapnya. (**N)